banner-sheroes-yoga
Pasar Modal

Aturan OJK: Syarat Beli Saham BEI di Atas 5%

OJK merilis aturan baru soal kepemilikan saham Bursa Efek Indonesia di atas 5%, termasuk syarat bagi Danantara yang berpotensi kuasai 40,12% saham BEI.

Aturan OJK: Syarat Beli Saham BEI di Atas 5%
Ilustrasi Logo Bursa Efek Indonesia (BEI). Dok foto oleh Periskop/Maria Jessica
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) berpotensi menggenggam 40,12% saham Bursa Efek Indonesia (BEI) usai proses demutualisasi. Kepemilikan sebesar itu bisa terwujud lewat aturan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang membuka jalan bagi pemegang saham memiliki bursa lebih dari batas normal.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek Indonesia. Regulasi ini mengatur batasan dasar sekaligus pengecualian bagi pihak yang ingin memiliki saham bursa di atas 5%.

"Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memberikan nilai tambah kepada pengembangan bursa efek," demikian bunyi Pasal 17 ayat (3) POJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek Indonesia, dikutip Senin (21/9).

Pasal 17 beleid tersebut menegaskan, pemegang saham bursa baik perseorangan maupun badan hukum pada dasarnya cuma boleh menggenggam saham bursa secara kumulatif maksimal 5% dari total saham yang diterbitkan. Batasan ini berlaku untuk kepemilikan langsung maupun tidak langsung.

Namun ada jalan keluar bagi pihak yang ingin melampaui batas tersebut. Setiap pihak yang bakal memiliki, sudah memiliki, atau berencana menambah kepemilikan saham bursa di atas 5% wajib mengurus persetujuan dari OJK terlebih dahulu.

Syarat utamanya, calon pemegang saham besar itu harus membuktikan kontribusi nyata bagi pengembangan bursa. Beleid ini merinci empat kriteria nilai tambah yang dimaksud.

Kriteria pertama, calon pemegang saham wajib memiliki struktur permodalan kuat dan kondisi keuangan stabil demi menjamin keberlanjutan operasional bursa. Kedua, pihak tersebut harus punya akses dan kemampuan menyediakan kebutuhan pengembangan teknologi serta infrastruktur perdagangan bursa.

Kriteria ketiga menyangkut konektivitas domestik dan internasional yang dimiliki calon pemegang saham. Sementara kriteria keempat mengharuskan adanya akses likuiditas dan akses terhadap pendalaman pasar.

Selain syarat nilai tambah, Pasal 19 POJK ini juga mewajibkan sejumlah dokumen pendukung saat mengajukan permohonan kepemilikan atau perubahan persentase saham di atas 5%. Dokumen itu meliputi identitas pemohon, bukti kemampuan keuangan, rencana kontribusi terhadap pengembangan bursa, hingga surat pernyataan bahwa dana pembelian saham tidak berasal dari utang.

Pemohon juga wajib menyatakan dana yang digunakan bukan hasil tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, maupun pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal. Setelah dokumen lengkap diterima, OJK punya waktu paling lama 20 hari kerja untuk memutuskan menyetujui atau menolak permohonan tersebut.

Beleid ini turut merinci siapa saja pihak yang berhak mengajukan pembelian saham bursa. Berdasarkan Pasal 1 ayat (4), selain anggota bursa, pihak yang dimaksud mencakup orang perseorangan, badan hukum, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, hingga kelompok yang terorganisasi.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), dan demutualisasi dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.