periskop.id - Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa Rupiah tidak boleh ditolak sebagai alat pembayaran yang sah dalam setiap transaksi di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan menyusul viralnya kasus sebuah toko roti yang menolak pembayaran tunai dan hanya menerima transaksi melalui QRIS.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso menyampaikan ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Dalam Pasal 33 ayat (2) disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak menerima Rupiah yang digunakan sebagai alat pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kecuali terdapat keraguan atas keaslian uang tersebut.
"Dengan ini, maka yang diatur adalah penggunaan mata uang Rupiah dalam transaksi di Indonesia," kata Denny dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/12).
Denny menjelaskan, penggunaan Rupiah sebagai alat transaksi dapat dilakukan melalui instrumen pembayaran tunai maupun nontunai, sesuai dengan kenyamanan dan kesepakatan para pihak yang bertransaksi.
Bank Indonesia sendiri terus mendorong pemanfaatan sistem pembayaran nontunai karena dinilai cepat, mudah, murah, aman, dan andal, sekaligus meminimalkan risiko peredaran uang palsu.
Meski demikian, BI menegaskan bahwa uang tunai tetap memiliki peran penting. Dengan mempertimbangkan keragaman demografi serta tantangan geografis dan teknologi di Indonesia, transaksi tunai masih sangat dibutuhkan dan digunakan di berbagai wilayah.
"Keragaman demografi serta tantangan geografis dan teknologi di Indonesia membuat uang tunai masih sangat diperlukan dan digunakan dalam transaksi di berbagai wilayah," tutup Denny.
Tinggalkan Komentar
Komentar