periskop.id - Direktur Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati menilai pemilihan kepala daerah (pilkada) oleh DPRD bukan sekadar solusi teknis atas biaya politik tinggi, melainkan ancaman serius terhadap kedaulatan rakyat sejak era reformasi.

“Pilkada oleh DPRD adalah pengkhianatan terhadap cita-cita reformasi. Kita tidak boleh membiarkan demokrasi kita menciut hanya karena alasan efisiensi semu yang justru memperkuat posisi oligarki di daerah. Neni mengutip apa yang disampaikan oleh Lord Acton ‘Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely’,” kata Neni, dalam keterangan tertulis, Minggu (4/1).

Menurut Neni, pilkada langsung adalah instrumen utama ketika rakyat memiliki kuasa penuh untuk menentukan nasib daerahnya. Mengembalikan pilkada ke DPRD sama saja dengan memenjarakan hak suara rakyat di dalam gedung parlemen.

“DEEP Indonesia memandang ini sebagai bentuk elite capture, di mana kepala daerah nantinya tidak lagi berutang budi kepada konstituen, melainkan kepada segelintir pimpinan fraksi partai politik,” ujar Neni.

Argumen tentang Pilkada langsung boros anggaran adalah logika yang menyesatkan. Sebab, demokrasi memang berbiaya karena menjadi investasi untuk akuntabilitas. Dengan mengalihkan pemilihan ke DPRD, biaya politik tidak akan hilang, hanya akan berpindah dari panggung terbuka ke "pasar gelap" transaksional di ruang-ruang tertutup.

Neni menyatakan, potensi politik uang justru semakin gelap karena kandidat hanya perlu melobi puluhan anggota dewan, bukan meyakinkan jutaan rakyat. Satu kursi bisa dihargai dengan biaya yang sangat tidak wajar.

Partai dan kandidat juga sering mengeluh karena biaya politik mahal, tetapi tidak pernah tercermin dalam laporan dana kampanye. Kandidat hanya melaporkan dana kampanye asal-asalan dan prosedural untuk menggugurkan kewajiban.

Temuan DEEP Indonesia di Pemilihan Serentak 2024, ada 13 temuan kandidat kepala daerah yang melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan, dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang minim. Padahal, kepala daerah sering melakukan kampanye serta baliho dan spanduk terpasang dimana-mana.

Saat yang menjadi alasan pilkada dipilih oleh DPRD adalah biaya politik yang mahal, maka solusinya bukan mengubah sistem pemilihan, melainkan transparansi dana kampanye. Akibatnya, publik dapat melihat secara komprehensif termasuk menjawab dan membongkar apakah benar atau tidak ada mahar politik yang sudah ditetapkan di internal partai.

Berdasarkan pemantauan Deep Indonesia terhadap berbagai isu krusial di daerah, seperti penanganan bencana di Sumatera dan konflik sumber daya alam, kepala daerah yang dipilih langsung memiliki beban moral dan legitimasi untuk hadir di tengah rakyat. Namun, jika dipilih DPRD, kepala daerah akan menjadi “petugas partai” sehingga lebih takut dicopot oleh koalisi dewan daripada dihujat rakyat yang sedang menderita.

Mengacu data Deep Intelligence Research (DIR), dari penarikan data 27 Desember - 3 Januari 2025 Pukul 20.00 WIB dengan keyword Pilkada Tidak Langsung dan Pilkada Dipilih DPRD, ada 281 pemberitaan di media cetak, online dan elektronik dengan sentimen positif 52%, 1% netral, dan 47% negatif.

Sementara itu, dalam percakapan di media sosial, yaitu X, Facebook, Instagram, YouTube, dan Tiktok didominasi oleh sentimen netral dan negatif. Artinya, pilkada oleh DPRD didukung elite partai, tetapi ditolak rakyat yang ter-capture dalam percakapan di sosial media.

Atas dasar hasil kajian kualitatif pemantauan di lapangan dan kuantitatif melalui media monitoring dan menganalisis percakapan publik di media, DEEP menyatakan sikap sebagai berikut:

Pertama, hentikan eksperimen demokrasi yang mundur dan praktik mahar politik partai pengusung. Pilkada oleh DPRD bukanlah solusi karena penyebab mahalnya biaya politik adalah mahar politik, pembiayaan kampanye, dan pembiayaan saksi.

Partai politik seharusnya fokus pada perbaikan sistem kaderisasi dan penekanan biaya kampanye, transparansi dan akuntabilitas dalam laporan dana kampanye, masif melakukan edukasi politik untuk rakyat, memperbaiki aspek manajemen pilkada, dan memperkuat penegakan hukum bukan menghapus hak pilih rakyat.

Kedua, transparansi dan akuntabilitas publik. Mendesak partai-partai pengusung untuk membuka ruang dialog publik transparan, termasuk hasil kajian ilmiah di internal partai, bukan sekadar kesepakatan elit di balik pintu tertutup.

Ketiga, penguatan integritas daerah. Meminta pemerintah untuk tetap menjaga marwah pilkada langsung sebagai pengaman agar ketidakpuasan masyarakat daerah tidak meledak menjadi gerakan radikal imbas saluran aspirasi formal.

Keempat, dengarkan suara rakyat. DEEP mendesak kepada para ketua umum partai politik untuk mendengarkan suara rakyat karena partai dan legislatif yang terpilih adalah mandataris rakyat. Akibatnya, lebih banyak mendengar adalah kemampuan terbaik dalam komunikasi.

Diketahui, wacana Pilkada oleh DPRD mulai digulirkan oleh Golkar, Gerindra, PKB, dan Nasdem. Sementara itu, PAN, PKS, dan Demokrat masih melakukan kajian mendalam. Namun, hanya satu partai yang menolak tegas wacana ini, yaitu PDIP.