Periskop.id – Usulan agar pemilihan kepala daerah hanya memilih gubernur, bupati, atau wali kota tanpa pasangan wakil mulai menjadi bahan pembicaraan lintas fraksi di DPR RI. PAN menilai gagasan tersebut layak dikaji, tetapi perubahan sistem harus melibatkan masyarakat dan disertai aturan yang jelas mengenai pembagian kewenangan serta penggantian kepala daerah.
Wakil Ketua Umum PAN Saleh Partaonan Daulay menyebut gagasan pilkada tanpa wakil sebagai usulan yang menarik. Namun, ia mengingatkan pembahasannya tidak boleh hanya bertumpu pada persoalan politik antara kepala daerah dan wakilnya.
“Selama ini memang terasa ada yang kurang dalam sistem pilkada. Sudah tepat dievaluasi. Bahkan kalau dinilai tidak baik, bisa diganti kapan saja,” kata Saleh di Jakarta, Kamis (6/8).
Menurut Saleh, pemerintah, DPR, akademisi, partai politik, dan masyarakat perlu menimbang manfaat maupun risiko dari perubahan tersebut. Pada tahap ini, usulan pilkada tanpa wakil masih berupa wacana yang dibicarakan di kalangan fraksi, bukan keputusan mengenai perubahan sistem pemilihan.
Berawal dari Masalah Wakil Kepala Daerah Hanya Jadi Pendulang Suara
Gagasan tersebut sebelumnya disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin dalam rapat bersama Kementerian Dalam Negeri serta sejumlah kepala dan wakil kepala daerah pada 30 Juli 2026.
Khozin mengusulkan agar masyarakat hanya memilih kepala daerah. Setelah terpilih, kepala daerah diberi kewenangan menunjuk wakil yang dianggap mampu membantu pemerintahannya.
“Solusi yang kedua seperti apa? Perbaiki Undang-Undang Pilkadanya. Kita pilih saja kepala daerah tanpa wakil. Wakil kepala daerah cukup ditunjuk oleh kepala daerah. Ini biar tidak menjadi vote getter saja, kasihan wakil kepala daerah saat ini,” kata dia.
Khozin menilai pasangan calon sering dibentuk untuk memperluas basis suara ketika pilkada. Setelah memenangkan pemilihan, hubungan kepala daerah dan wakilnya tidak selalu berjalan harmonis karena perbedaan kepentingan politik maupun terbatasnya kewenangan yang diberikan kepada wakil kepala daerah.
Dalam forum tersebut, Khozin menyebut hampir 60% data yang dimilikinya menunjukkan hubungan kepala daerah dan wakil kepala daerah di sejumlah wilayah mengalami disharmoni. Angka itu merupakan pernyataan politik yang disampaikan dalam rapat dan masih memerlukan penjelasan mengenai periode, cakupan daerah, serta metode penghitungannya.
Persoalan serupa juga pernah dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Dalam persidangan pengujian Undang-Undang Pemerintahan Daerah pada Februari 2026, pemohon mengutip evaluasi Direktorat Jenderal Otonomi Daerah sejak 2015 yang menyebut 75% pasangan kepala daerah tidak harmonis. Pemohon juga merujuk riset LIPI periode 2005–2013 yang menyebut keretakan politik terjadi pada 95% pasangan hasil pilkada langsung. Data tersebut disampaikan sebagai argumentasi pemohon dalam persidangan, bukan kesimpulan terbaru Mahkamah Konstitusi.
Tugas Wakil Kepala Daerah Harus Diperjelas
Selain mempertimbangkan perubahan mekanisme pemilihan, Saleh meminta tugas, fungsi, dan kewenangan wakil kepala daerah dirumuskan kembali.
Menurutnya, ada wakil kepala daerah yang tidak memperoleh ruang cukup dalam pemerintahan karena sebagian tugas bergantung pada pembagian kewenangan dari kepala daerah. Dalam kondisi lain, hubungan keduanya justru berkembang menjadi persaingan politik yang mengganggu jalannya pemerintahan.
“Itu kan contoh tidak baik. Sementara, budaya kita menyebut bahwa para pemimpin adalah teladan. Mereka adalah contoh yang harus dipedomani,” kata Ketua Komisi VII DPR RI tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, wakil kepala daerah bertugas membantu kepala daerah menjalankan urusan pemerintahan, mengoordinasikan kegiatan perangkat daerah, memantau pelaksanaan pemerintahan, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan kepala daerah. Wakil juga mengambil alih kepemimpinan apabila kepala daerah menjalani penahanan atau berhalangan berdasarkan ketentuan hukum.
Saleh karena itu menilai perubahan sistem harus menjawab mekanisme penggantian ketika kepala daerah meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat menjalankan tugas secara permanen. Pilihannya dapat berupa pengangkatan wakil yang sebelumnya ditunjuk, pemilihan melalui DPRD, atau mekanisme lain yang melibatkan partai pengusung.
Perubahan Membutuhkan Revisi Undang-Undang
Aturan yang berlaku saat ini menempatkan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota sebagai satu pasangan calon dalam pilkada.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Karena itu, penerapan skema yang hanya memilih kepala daerah tidak dapat dilakukan melalui aturan teknis dan membutuhkan perubahan undang-undang. Penyesuaian juga diperlukan terhadap Undang-Undang Pemerintahan Daerah karena regulasi tersebut mengatur tugas, kewenangan, dan mekanisme penggantian kepala daerah oleh wakilnya.
Gagasan memilih kepala daerah tanpa wakil sebenarnya bukan hal sepenuhnya baru. Konsepsi awal dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 pernah mengarah pada pemilihan kepala daerah tanpa pasangan wakil. Namun, melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, desain tersebut diubah kembali menjadi pemilihan dalam bentuk pasangan calon.
Konstitusi secara eksplisit menyebut gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis. Sementara kedudukan wakil kepala daerah terutama diatur melalui undang-undang. Meski demikian, perubahan cara pengisian posisi wakil tetap memerlukan kajian konstitusional karena berkaitan dengan mandat pemilih, kesinambungan pemerintahan, serta legitimasi pihak yang menggantikan kepala daerah.
Penunjukan Wakil juga Menyimpan Risiko
Skema penunjukan wakil dapat memberikan keleluasaan kepada kepala daerah membentuk tim pemerintahan yang lebih sejalan. Model tersebut juga berpotensi mengurangi persaingan internal dan mencegah wakil hanya digunakan untuk mengumpulkan suara ketika kampanye.
Namun, kewenangan menunjuk wakil juga perlu dilengkapi mekanisme pengawasan. Tanpa aturan yang kuat, penunjukan dapat menjadi transaksi politik baru, memperbesar kekuasaan kepala daerah, atau menghasilkan wakil yang tidak mempunyai mandat langsung dari masyarakat.
Kajian juga perlu mengatur persyaratan calon wakil, keterlibatan DPRD, posisi partai pengusung, prosedur pemberhentian, serta batas waktu pengisian jabatan. Hal lain yang perlu dijawab adalah siapa yang berhak menggantikan kepala daerah apabila posisi wakil belum terisi.
Saleh memastikan PAN terbuka untuk terlibat dalam pembenahan sistem pilkada. Menurutnya, perubahan hanya layak dilakukan apabila mampu memperkuat pemerintahan daerah, memperjelas pertanggungjawaban, dan menjaga hak masyarakat dalam menentukan pemimpin.
Dengan demikian, perdebatan pilkada tanpa wakil tidak cukup berhenti pada persoalan pecah kongsi. Pembahasannya harus memastikan perubahan tidak mengurangi kualitas demokrasi maupun menciptakan persoalan baru dalam pergantian kepemimpinan daerah.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar