periskop.id - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyoroti inkonsistensi elite politik dalam wacana pengembalian pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke DPRD dengan dalih efisiensi anggaran. Perludem menilai alasan tersebut tidak sejalan dengan sikap pemerintah pada periode sebelumnya.
Peneliti Perludem Usep Hasan Sadikin mengingatkan, Pilkada secara langsung justru tetap dipertahankan saat situasi negara berada dalam kondisi paling sulit, yaitu pandemi Covid-19 pada 2020.
“Ini menjadi pertanyaan serius. Pada masa pandemi, pemilihan langsung tetap dijalankan, termasuk ketika putra Presiden sendiri maju dalam kontestasi di Solo,” kata Usep, di Jakarta Selatan, Kamis (15/1).
Menurut Usep, pemerintah saat itu bahkan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) agar Pilkada langsung tetap dapat dilaksanakan saat krisis kesehatan global. Padahal, risiko penyelenggaraan dan beban anggaran jauh lebih besar dibandingkan kondisi saat ini.
“Pada era Presiden Joko Widodo, Pilkada langsung dipertahankan melalui Perppu Pilkada, meskipun dilaksanakan dalam situasi darurat pandemi,” jelas dia.
Usep menilai, penggunaan alasan efisiensi anggaran untuk menghapus mekanisme pemilihan langsung saat ini justru terlihat kontradiktif. Ia menegaskan, secara konstitusional, pemilihan kepala daerah secara langsung tidak pernah menjadi persoalan hukum.
“Dari sisi konstitusionalitas, tidak ada pertentangan antara pemilihan langsung dan UUD 1945. Konsensus yang terbentuk justru menempatkan Pilkada sebagai bagian dari demokrasi langsung,” ungkap Usep.
Atas dasar tersebut, Perludem memandang wacana pengembalian Pilkada oleh DPRD tidak menyentuh akar persoalan demokrasi lokal. Apalagi, jika alasan pemerintah mengembalikan Pilkada oleh DPRD karena efisiensi anggaran.
“Problem utamanya bukan langsung atau tidak langsung. Yang seharusnya dibenahi adalah bagaimana pemilihan langsung itu dikelola agar lebih efisien dan akuntabel,” tutur Usep.
Tinggalkan Komentar
Komentar