Periskop.id – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengusulkan pemilihan kepala daerah hanya memilih gubernur, bupati, atau wali kota. Adapun wakil kepala daerah nantinya ditunjuk langsung oleh kepala daerah terpilih.

Wacana pilkada tanpa calon wakil itu ditawarkan sebagai solusi atas konflik yang kerap terjadi antara kepala daerah dan pendampingnya setelah memenangi pemilihan. Khozin menilai wakil kepala daerah sering hanya dimanfaatkan untuk mendulang suara ketika kampanye, tetapi tidak memperoleh ruang kerja yang memadai setelah dilantik.

“Solusi yang kedua seperti apa? Perbaiki Undang-Undang Pilkadanya. Kita pilih saja kepala daerah tanpa wakil. Wakil kepala daerah cukup ditunjuk oleh kepala daerah. Ini biar tidak menjadi vote getter saja, kasihan wakil kepala daerah saat ini,” kata Khozin dalam rapat Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri serta kepala dan wakil kepala daerah di Jakarta, Kamis (30/7).

Khozin Sebut 60% Pasangan Tak Harmonis

Khozin mengatakan persoalan hubungan antara kepala daerah dan wakilnya tidak semata-mata muncul karena karakter individu. Ia menilai terdapat masalah dalam sistem pemilihan serta pembagian kewenangan setelah pasangan calon terpilih.

Menurut data yang disampaikan Khozin, hampir 60% hubungan kepala dan wakil kepala daerah di berbagai wilayah mengalami disharmoni. Angka tersebut berasal dari data yang dimiliki pihaknya dan pembahasan dengan Asosiasi Wakil Kepala Daerah Indonesia, bukan statistik nasional yang telah dipublikasikan secara terperinci.

“Problem ini adalah problem by system (persoalan yang disebabkan oleh sistem), bukan by person (individu) karena hampir 60% data yang kita miliki di daerah itu disharmonis antara kepala daerah dan wakil kepala daerah,” tuturnya.

Konflik dapat muncul karena kepala daerah dan wakilnya berasal dari partai, kelompok pendukung, atau basis pemilih yang berbeda. Setelah pilkada selesai, keduanya juga dapat memiliki kepentingan politik masing-masing, termasuk terkait pencalonan pada periode berikutnya.

Khozin menilai penunjukan wakil oleh kepala daerah terpilih dapat membuat hubungan kerja lebih selaras. Namun, skema tersebut juga berpotensi mengurangi mandat langsung pemilih terhadap wakil kepala daerah sehingga membutuhkan pembahasan mendalam mengenai mekanisme seleksi, pengawasan, dan pertanggungjawabannya.

Kewenangan Wakil Kepala Daerah Dinilai Terbatas

Selain mengubah mekanisme pemilihan, Khozin mendorong pemerintah dan DPR memperjelas pembagian tugas antara kepala daerah dan wakilnya. Ia menilai posisi wakil saat ini terlalu bergantung pada kewenangan yang diberikan kepala daerah.

“Selama delegasi itu tidak diberikan oleh kepala daerah maka wakil kepala daerah tidak bisa ngapa-ngapain. Tidak punya peran apa-apa. Lima tahun ngedekem saja di ruangan atau cuma hadir dalam forum-forum yang sifatnya tahunan,” ucap Khozin.

Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, wakil kepala daerah sebenarnya memiliki sejumlah tugas. Di antaranya membantu kepala daerah memimpin urusan pemerintahan, mengoordinasikan tindak lanjut hasil pengawasan, memantau penyelenggaraan pemerintahan, serta memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah.

Namun, undang-undang yang sama juga menyebut wakil menjalankan tugas dan kewenangan lain yang diberikan kepala daerah. Ketentuan inilah yang dalam praktik dapat membuat ruang kerja wakil sangat bergantung pada pembagian tugas dari gubernur, bupati, atau wali kota.

Komisi II DPR sebelumnya telah membahas persoalan serupa bersama Kementerian Dalam Negeri dan Asosiasi Wakil Kepala Daerah Indonesia pada akhir Juni 2026. Ketika itu, DPR masih mendorong penguatan komunikasi dan koordinasi, bukan perubahan sistem pemilihan.

“Komisi II DPR RI mendorong Kementerian Dalam Negeri dan Aswakada untuk terus memperkuat pembinaan koordinasi dan komunikasi antara Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang harmonis efektif akuntabel serta mampu mempercepat pelaksanaan program pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda.

Harus Ubah UU Pilkada

Usulan Khozin belum menjadi keputusan resmi Komisi II maupun DPR. Penerapannya membutuhkan perubahan terhadap Undang-Undang Pilkada karena aturan yang berlaku saat ini menempatkan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota sebagai satu pasangan calon yang dipilih masyarakat.

Perubahan juga perlu menyentuh Undang-Undang Pemerintahan Daerah, terutama terkait tugas, masa jabatan, mekanisme pemberhentian, dan penggantian wakil kepala daerah. Posisi wakil sebagai pengganti ketika kepala daerah berhalangan juga harus diatur kembali apabila wakil tidak lagi memperoleh mandat langsung melalui pilkada.

Namun, revisi UU Pilkada belum masuk agenda legislasi prioritas tahun ini. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada Januari 2026 menegaskan pemerintah dan DPR masih memusatkan perhatian pada revisi Undang-Undang Pemilu.

“DPR dan pemerintah sepakat bahwa RUU Pilkada belum masuk Prolegnas Prioritas 2026. Saat ini fokus pembahasan ada pada revisi UU Pemilu,” tegasnya.

Karena itu, wacana pilkada tanpa wakil masih berada pada tahap usulan politik. Sebelum diterapkan, pemerintah dan DPR perlu menguji apakah skema penunjukan dapat memperbaiki efektivitas pemerintahan tanpa mengurangi transparansi, keterwakilan politik, serta hak masyarakat menentukan pasangan pemimpin daerah.