Periskop.id - PT Adhi Karya (Persero) Tbk menyatakan sedang dalam tahap menunggu keputusan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, terkait siapa yang nantinya akan membereskan tiang monorel yang mangkrak di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan hingga Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat. Di sisi lain, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga telah berkirim surat kepada Kejati terkait keputusan tersebut.
"Belum (mengetahui siapa pihak yang akan membereskan tiang-tiang monorel). Kami menunggu dari Pemprov yang telah menindaklanjuti ke Kejati," jelas Corporate Secretary Adhi Karya Rozi Sparta di Jakarta, Jumat (25/7).
Lebih lanjut, Rozi membenarkan, mereka telah melakukan pertemuan dengan Gubernur Jakarta Pramono Anung untuk membahas nasib proyek transportasi yang mangkrak sejak bertahun-tahun lalu itu.
"Dari Manajemen ADHI telah bertemu dengan Pak Gubernur. Adapun pembahasan tersebut terkait monorel," kata Rozi.
Rozi juga mengatakan, pihaknya sangat mendukung Pemprov Jakarta, dan dia mengaku pihak Pemprov sendiri memahami posisi ADHI. Pemprov Jakarta bahkan telah bersurat ke aparat penegak hukum terkait penanganan sisa tiang proyek monorel mangkrak di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan hingga Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta Pusat.
Pramono mengungkapkan, pihaknya telah bertemu dengan PT Adhi Karya (Persero) Tbk. (ADHI), selaku yang berhak dalam membereskan tiang monorel tersebut.
“Kami sedang menunggu arahan aparat penegak hukum (kejati). Saya sudah menulis surat dan saya sudah ketemu sama Adhi Karya,” kata Pramono.
Pramono sendiri memastikan akan terus melanjutkan pekerjaan merapikan tiang-tiang monorel yang terhenti pembangunannya. Ia mengaku sudah mengetahui secara detail persoalan hukum yang mengakibatkan tiang-tiang monorel tersebut tidak tersentuh hingga kini.
“Kami rapat mengenai tiang monorel keputusannya ada dua. Yang pertama karena tiang monorel itu miliknya PT Adhi Karya, walaupun sudah ada keputusan PN (Pengadilan Negeri) dan juga pemerintah Jakarta juga sudah mendapatkan arahan dari Jamdatun (Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara) bahwa yang berhak membongkar adalah Adhi Karya,” bebernya.
Untuk itu, lanjut Pramono, pihaknya akan menyurati pihak Adhi Karya untuk membongkar tiang-tiang tersebut. Jika pihak Adhi Karya tidak mampu melakukannya, Pramono mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan merapikan tiang-tiang tersebut.
Tinggalkan Komentar
Komentar