periskop.id - Pemerintah Australia akan memasukkan YouTube ke dalam daftar platform yang dilarang diakses oleh anak-anak di bawah usia 16 tahun, sebagai bagian dari kebijakan larangan media sosial yang pertama di dunia untuk kelompok usia tersebut.
Langkah ini diumumkan oleh Perdana Menteri Anthony Albanese, menyusul rekomendasi dari eSafety Commissioner, lembaga yang mengawasi keamanan digital di Australia. YouTube sebelumnya sempat dikecualikan dari larangan ini karena dianggap memiliki konten pendidikan dan kesehatan, namun kemudian dinilai tetap memaparkan anak-anak pada konten berisiko.
“Kami tahu ini bukan satu-satunya solusi dan masih banyak yang harus dilakukan. Akan tetapi, ini akan membuat perbedaan,” ujar Albanese saat konferensi pers di Canberra melansir Antara, Rabu (30/7).
Menteri Komunikasi Anika Wells menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada orang tua.
“Kami lebih memilih kepentingan orang tua dibandingkan platform,” katanya.
Keputusan memasukkan YouTube ke dalam kebijakan pelarangan ini tidak lepas dari temuan eSafety Commissioner Julie Inman Grant, yang menyebut platform tersebut secara konsisten mengekspos anak-anak pada konten yang berbahaya, meski dilapisi dengan konten edukatif.
Pemerintah Australia juga menyiapkan sistem verifikasi usia sebagai bagian dari regulasi pendukung yang sedang dalam tahap uji coba sebelum akan mulai diberlakukan pada 10 Desember 2025.
Tanggapan dari pihak YouTube dan induk perusahaannya, Google, muncul setelah keputusan ini dirilis. Mereka menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum atas dasar konstitusional, dan menyayangkan pembatalan komitmen awal pemerintah untuk mengecualikan platform tersebut dari pelarangan. Namun, Wells menegaskan bahwa pemerintah tak gentar.
“Kita tidak dapat mengendalikan lautan, tetapi kita dapat mengawasi hiu, dan itulah mengapa kami tidak akan terintimidasi oleh ancaman hukum,” tuturnya.
Langkah tegas Australia ini bukan satu-satunya di dunia. Di Prancis, pemerintah mewajibkan sistem verifikasi usia pada semua platform media sosial sejak 2024 dan menetapkan batas minimum usia pengguna sebesar 15 tahun.
Di India, beberapa negara bagian seperti Karnataka dan Tamil Nadu sudah melarang penggunaan TikTok di sekolah. Sementara itu, di Amerika Serikat, negara bagian Utah dan Arkansas memperkenalkan undang-undang yang mengharuskan izin orang tua sebelum anak-anak bisa membuat akun media sosial, meski implementasinya masih menghadapi tantangan hukum.
Kebijakan Australia tersebut dianggap sebagai terobosan besar karena mencakup pengawasan terhadap platform dengan audiens besar seperti YouTube.
Pemerintah berambisi menciptakan ekosistem digital yang aman dan bersih untuk anak-anak, seraya tetap mendorong akses terhadap konten edukatif melalui kanal yang lebih terkontrol. Albanese menyebutkan bahwa pengawasan platform digital harus menjadi bagian dari strategi nasional dalam menjaga kesejahteraan sosial dan mental generasi muda di negara mereka.
Dengan tenggat pelarangan penuh yang ditetapkan pada 10 Desember 2025, Australia akan menjadi negara pertama yang secara sistematis mengatur batas usia pengguna media sosial dalam skala nasional, lengkap dengan sistem pemantauan dan verifikasi.
Langkah ini diharapkan bisa menjadi referensi global bagi negara-negara lain yang tengah berjuang menghadapi dampak negatif dari paparan media sosial pada anak-anak dan remaja
Tinggalkan Komentar
Komentar