periskop.id - Pemerintah mengubah secara signifikan skema Pajak Penghasilan (PPh) bagi para penambang (miner) aset kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025.
Aturan baru ini mengganti sistem PPh final yang sebelumnya berlaku dalam PMK 68/2022 menjadi sistem PPh non-final yang dihitung berdasarkan tarif umum.
Ketentuan PPh yang baru untuk penambang ini akan mulai berlaku sejak tahun pajak 2026.
Dalam PMK 50/2025, ditegaskan "bahwa penghasilan dari transaksi aset kripto merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak ... yang menjadi objek pajak penghasilan".
Berdasarkan hal ini, penghasilan penambang dari block reward maupun imbalan jasa lainnya dikenai PPh berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Hal ini mewajibkan penambang untuk melakukan pembukuan dan melaporkan penghasilannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Skema ini berbeda total dengan peraturan sebelumnya. Dalam PMK 68/2022, penghasilan penambang dikenai PPh Pasal 22 dengan tarif 0,1% dari penghasilan yang diterima.
Mengenai hal tersebut, peraturan lama menyatakan, "Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final dan wajib disetor sendiri oleh Penambang Aset Kripto". Sistem final ini tidak mengharuskan penambang menggabungkan penghasilan tersebut dengan pendapatan lain di SPT Tahunan.
Dari sisi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kedua peraturan sama-sama mengenakan PPN atas jasa yang diberikan penambang.
Namun, terdapat perbedaan dalam metode perhitungannya.
PMK 68/2022 menetapkan PPN dengan besaran tertentu, yaitu 10% dari tarif umum PPN (efektif 1,1% saat tarif 11%).
Sementara PMK 50/2025 menyesuaikan dasar pengenaan pajaknya, di mana PPN dihitung dengan besaran tertentu sebesar 20% dikalikan 11/12 dari tarif PPN yang berlaku.
Perubahan skema PPh dari final menjadi non-final ini menandai penyesuaian administratif yang signifikan bagi para penambang di Indonesia.
Aturan PPN yang baru sendiri akan mulai berlaku serentak dengan keseluruhan PMK 50/2025, yaitu pada 1 Agustus 2025.
Tinggalkan Komentar
Komentar