Periskop.id - Bank Jakarta menyampaikan penegasan atas komitmen institusional terhadap tata kelola yang baik, kepatuhan hukum, serta stabilitas layanan perbankan kepada seluruh nasabah dan pemangku kepentingan. Pernyataan ini m enyikapi pengumuman Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengenai perkembangan proses hukum dalam kasus pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex pada tahun 2020, 

Direktur Utama Bank Jakarta Agus H. Widodo menyampaikan, Bank Jakarta menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berlangsung. “Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada otoritas penegak hukum, dan Bank Jakarta berkomitmen untuk memberikan dukungan dalam bentuk penyediaan data dan informasi yang dibutuhkan dalam proses penyidikan. Prinsip transparansi dan akuntabilitas menjadi bagian dari nilai yang kami junjung tinggi,” ujar Agus dalam keterangannya, Selasa (22/7). 

Ia juga menegaskan, kasus ini tidak berdampak terhadap operasional bank maupun keamanan dana nasabah. Seluruh layanan dan aktivitas operasional Bank Jakarta tetap berjalan dengan normal dan lancar. “Bank Jakarta tetap fokus melayani masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah serta pembangunan Jakarta melalui layanan keuangan yang inklusif, profesional, dan terpercaya,” tambah Agus.

Manajemen Risiko

Sebagai bagian dari agenda transformasi menyeluruh yang tengah dijalankan, Bank Jakarta terus memperkuat sistem pengendalian internal dan manajemen risiko, guna memastikan

praktik perbankan yang sehat, berintegritas, dan berkelanjutan. Bank Jakarta, lanjutnya, juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menahan diri dari spekulasi yang dapat menimbulkan misinformasi.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkapkan peran tujuh tersangka yang merupakan pihak bank dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank BJB, PT Bank DKI dan Bank Jateng kepada PT Sritex dan entitas anak usaha.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa dini hari menuturkan, tujuh tersangka tersebut telah menyalahi ketentuan pemberian kredit kepada Sritex. Selain ketujuh tersangka tersebut, penyidik juga menetapkan satu tersangka baru lainnya, yaitu AMS (Allan Moran Severino) selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006–2023.