periskop.id - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) pada Minggu, 17 Agustus 2025. 

Keputusan ini diumumkan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, di Balai Kota Jakarta. 

“Pada tanggal itu (17 Agustus), karena Hari Minggu, untuk Hari Bebas Kendaraan Bermotor ditiadakan,” ujar Syafrin, Selasa (5/8).

Peniadaan CFD dilakukan karena bertepatan dengan pelaksanaan upacara peringatan HUT ke-80 RI yang digelar di Istana Negara. Selain upacara resmi, sejumlah kegiatan kenegaraan juga akan berlangsung di kawasan Monumen Nasional (Monas) dan sekitarnya. 

Dishub DKI bersama pihak keamanan telah menyiapkan pengaturan lalu lintas khusus untuk mendukung kelancaran acara tersebut.

Meski CFD ditiadakan, masyarakat tetap dapat merayakan akhir pekan kemerdekaan dengan menghadiri Pesta Rakyat yang digelar di Monas sejak pagi hingga malam hari. Acara ini terbuka untuk umum dan menghadirkan berbagai hiburan serta stan interaktif dari kementerian dan lembaga. 

“Kami tetap mengajak warga untuk menikmati suasana kemerdekaan dengan cara yang aman dan tertib,” tambah Syafrin.

Pada malam harinya, akan digelar Karnaval Kemerdekaan yang melibatkan pawai mobil hias dari Monas hingga Simpang Semanggi. Kementerian, lembaga negara, serta TNI dan Polri akan menampilkan program-program unggulan mereka dalam parade tersebut. Rute karnaval ini dipilih untuk menampilkan semangat kolaborasi dan inovasi antarinstansi dalam merayakan kemerdekaan.

Sebagai penutup rangkaian HUT RI ke-80, pemerintah juga akan menggelar ajang lari bertajuk Merdeka Run 8.0 K pada 24 Agustus 2025. Kegiatan ini diharapkan menjadi simbol semangat kebugaran dan partisipasi publik dalam perayaan kemerdekaan. Rute lari akan melintasi sejumlah ikon kota Jakarta dan terbuka bagi peserta dari berbagai kalangan.

Secara historis, CFD di Jakarta memang kerap ditiadakan setiap 17 Agustus jika bertepatan dengan hari Minggu. Hal ini merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa CFD dapat dibatalkan apabila terdapat kegiatan nasional atau internasional yang memerlukan pengaturan lalu lintas khusus. 

Tradisi ini sudah berlangsung sejak awal pelaksanaan CFD di Jakarta pada 2002, yang awalnya digelar sebagai bagian dari kampanye lingkungan dan transportasi berkelanjutan.

Dengan peniadaan CFD tahun ini, Pemprov DKI menegaskan bahwa keselamatan dan kelancaran acara kenegaraan menjadi prioritas utama. Masyarakat diimbau untuk menyesuaikan aktivitasnya dan tetap merayakan kemerdekaan dengan semangat positif.