periskop.id - Pemerintah Indonesia tengah memproses permohonan ekstradisi terhadap buronan kasus fintech Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, yang terdeteksi berada di Qatar. 

Mantan direktur utama tersebut diburu untuk menjalani proses hukum terkait dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa proses pemulangan buronan ini diperkirakan akan memakan waktu yang cukup lama. 

"Belum lagi koordinasi antar aparat penegak hukum (APH) kita dengan mereka dan masih banyak lagi," ungkap Supratman di Jakarta, Selasa (5/8), seperti dilansir Antara.

Supratman menjelaskan, kompleksitas prosedur ini melibatkan koordinasi intensif antara otoritas pusat Indonesia dan Qatar. 

Ia menyebut prosesnya akan serupa dengan pemulangan buron kasus korupsi KTP-elektronik, Paulus Tannos. 

Saat ini, seluruh kelengkapan dokumen untuk pengajuan ekstradisi Adrian sedang disiapkan untuk selanjutnya diajukan dalam persidangan di pengadilan Qatar.

Kementerian Hukum, selaku otoritas pusat, telah menerima permohonan ekstradisi Adrian dari Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri. 

Permintaan tersebut didasarkan pada permohonan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adrian Gunadi hendak diproses hukum atas dugaan menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin Bank Indonesia maupun OJK.

Status tersangka dan buron Adrian Gunadi sebelumnya telah dikonfirmasi oleh OJK. 

“Terkait tindak lanjut proses penegakan hukum dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan oleh Eks CEO PT Investree Radika Jaya (Investree), Adrian Asharyanto alias Adrian Gunadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang,” kata Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.

Di sisi lain, OJK juga tengah memproses nasib perusahaan yang ditinggalkan. 

Para pemegang saham Investree dilaporkan telah menyampaikan usulan nama-nama anggota tim likuidasi kepada otoritas untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.