periskop.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati secara resmi menyetujui usulan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk memakzulkan Bupati Pati, Sudewo.
Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna pada Rabu (13/8), setelah aksi unjuk rasa warga berujung pada pendudukan gedung dewan.
Langkah ini akan diawali dengan penggunaan hak angket untuk menyelidiki sejumlah kebijakan bupati yang dinilai kontroversial.
Sejumlah fraksi memandang Bupati Sudewo telah melanggar sumpahnya saat dilantik dan memicu kegaduhan luas di tengah masyarakat.
"Hak angket untuk Bupati karena telah sudah melanggar janji sumpah dari Bupati Pati. Dan muncul kegaduhan di Pati. Hak angket segera terpenuhi," tegas anggota dewan dari Fraksi Partai Demokrat, Joni Kurnianto.
Dukungan terhadap penggunaan hak angket datang dari berbagai fraksi dengan alasan yang beragam.
Fraksi PKS menyoroti polemik terkait pengisian jabatan direktur RSUD RAA Soewondo serta adanya pergeseran anggaran tahun 2025.
Sementara itu, Fraksi PKB menganggap kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sempat digulirkan meski akhirnya dibatalkan, telah menjadi pemicu utama situasi yang tidak kondusif saat ini.
Ketua DPRD Pati Ali Badrudin yang memimpin rapat tersebut akhirnya mengetuk palu sebagai tanda persetujuan atas usulan pembentukan pansus.
Ia menjelaskan, panitia khusus yang akan terbentuk nantinya memiliki tugas untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Bupati Pati.
"Rapat paripurna mengenai tentang kebijakan Bupati Pati. Pengembangan pada saat terbentuk pansus untuk mengusut kebijakan Bupati Pati," jelas Ali Badrudin.
Tinggalkan Komentar
Komentar