Periskop.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) secara bertahap mulai melengkapi sumber daya manusia (SDM) yang bertugas untuk pos penjaminan polis. Hal ini dilakukan jelang implementasi penuh program tersebut yang ditargetkan pada 2028.
“Pos-pos yang penting sudah kami isi. Sekarang kami sudah ada 54 orang di unit asuransi kami. Dan itu sudah kami latih ke mana-mana (ke luar negeri),” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa saat dijumpai usai acara literasi finansial di Kawasan Cibubur, Jakarta, Kamis (14/8).
Dia juga mengungkapkan, jabatan-jabatan penting akan terisi dalam waktu dekat. Termasuk dua direktur eksekutif di bidang asuransi yang diharapkan terisi pada akhir tahun.
Sementara Anggota Dewan Komisioner (DK) yang membidangi asuransi rencananya diisi satu tahun sebelum program penjaminan polis resmi berjalan.
Merujuk pada struktur organisasi LPS pada webiste resminya, Anggota DK Bidang Program Penjaminan Polis nantinya akan membawahi dua direktorat yakni Direktorat Surveilans, Data, dan Pemeriksaan Asuransi serta Direktorat Penjaminan Polis.
Purbaya mengatakan, penyiapan SDM bidang asuransi di LPS menjadi tantangan yang cukup besar. Pasalnya, jumlah tenaga ahli yang tersedia masih terbatas.
Untuk memperkuat kapasitas pegawai, selama dua tahun terakhir, LPS mengirim pegawai untuk belajar dari program serupa di luar negeri seperti Korea, Malaysia, dan Italia. Dalam waktu dekat, LPS juga akan mengirimkan kembali pegawainya ke Kanada dan Taiwan.
“Kita belajar dari orang-orang yang sudah pernah menjalankan (program penjaminan polis). Jadi tidak benar-benar dari nol (saat program resmi dijalankan pada 2028),” kata dia.
Purbaya menegaskan, LPS serius dalam menyiapkan program penjaminan polis termasuk penyiapan aturan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang dibahas bersama para pemangku kepentingan.
Peraturan Internal
Secara paralel, LPS menyiapkan peraturan internal agar peraturan pelengkap sudah siap ketika PP diterbitkan. Sementara itu, batas maksimum nilai penjaminan polis masih dalam tahap pembahasan. Menurut dia, beberapa pihak menilai Rp500 juta cukup.
Selain itu, ada pihak yang mengusulkan batas penjaminan hingga Rp1 miliar. Sebagai gambaran, batas maksimum ini mirip seperti penjaminan simpanan perbankan yang saat ini nilainya maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank.
Purbaya mengatakan, keputusan akhir batas maksimum nilai penjaminan polis akan mengacu pada praktik terbaik internasional.
“Harusnya semakin dekat, semakin siap. Saya yakin 2027 kita akan semacam pilot test. Tahun 2028 kita akan eksekusi dengan benar. Jadi saya yakin programnya akan berjalan dengan baik,” ucapnya.
Dalam mendukung dan memperkuat sektor keuangan di Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Undang-undang ini memberikan mandat baru kepada LPS untuk menjalankan program penjaminan polis, yang dimulai pada 2028 atau dalam jangka waktu lima tahun setelah disahkannya UU P2SK. Program ini bertujuan untuk melindungi pemegang polis, dengan mewajibkan setiap perusahaan asuransi yang berpartisipasi dalam program penjaminan untuk memenuhi standar kesehatan tertentu.
Tinggalkan Komentar
Komentar