periskop.id - Upaya penyelundupan satwa liar kembali digagalkan oleh Badan Karantina Pertanian Papua Selatan. Dalam operasi rutin di Pelabuhan Agats, Kabupaten Asmat, pada 11 Agustus 2025, petugas menemukan 45 ekor nuri kepala hitam, seekor kakaktua, dan satu ekor buaya yang hendak diselundupkan ke luar wilayah.
Seluruh satwa kini diamankan di Stasiun BKSDA Asmat untuk proses investigasi lebih lanjut.
Kepala Badan Karantina Papua Selatan, Cahyono, menjelaskan bahwa temuan tersebut berasal dari pemeriksaan rutin terhadap penumpang dan barang bawaan kapal KM Sirimau milik PT Pelni yang berlayar menuju Pelabuhan Pomako, Mimika.
“Di dalam wadah plastik yang biasa digunakan untuk barang rumah tangga, terdapat puluhan nuri,” ujarnya dikutip dari Antara, Jumat (15/8).
Pemeriksaan lanjutan bahkan menemukan seekor buaya yang disembunyikan dalam kardus di bawah tempat tidur penumpang. Ditegaskan bahwa satwa-satwa tersebut merupakan spesies yang dilindungi dan harus dijaga demi kelestarian keanekaragaman hayati.
“Satwa-satwa itu harus dilindungi untuk menjaga biodiversitas dan mencegah kepunahan,” katanya.
Tindakan penyelundupan ini melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Konservasi Sumber Daya Alam. Wilayah Papua memang dikenal sebagai daerah rawan penyelundupan satwa endemik.
Pada 28 Februari 2022, tim gabungan dari BKSDA dan Karantina Pertanian Papua Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 59 ekor satwa, termasuk 15 ular pohon hijau (Morelia viridis), sembilan biawak pohon hijau (Varanus prasinus), dan 14 biawak biasa (Varanus indicus).
Selain reptil, beberapa burung endemik juga berhasil diselamatkan dalam operasi tersebut, seperti burung jagal berjubah (Cracticus cassicus) dan nuri leher hijau (Trichoglossus haematodus). Satwa-satwa ini rencananya akan diselundupkan melalui kapal MV Gunung Dempo yang bersandar di Pelabuhan Sorong.
BKSDA Papua dan Papua Barat terus berupaya melindungi spesies endemik dari ancaman perdagangan ilegal. Pada 18 Desember 2021, BKSDA Papua bahkan telah melepasliarkan tiga cendrawasih kuning kecil (Paradisaea minor) dan satu burung riflebird (Ptiloris magnificus) ke hutan Nyei Toro di Distrik Ravenirara.
Tinggalkan Komentar
Komentar