periskop.id - Baru-baru ini DPRD Kabupaten Pati menyepakati penggunaan hak angket dan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Bupati Pati Sudewo. Keputusan ini muncul sebagai respons terhadap tekanan publik dan aksi demonstrasi yang menuntut pemakzulan. Proses ini menjadi contoh konkret bagaimana DPRD menggunakan instrumen legislatif pengawasan terhadap kepala daerah.
Dalam sistem demokrasi di Indonesia, terdapat mekanisme pengawasan yang kuat untuk memastikan akuntabilitas kepala daerah. Hak angket dan mekanisme pemakzulan adalah dua instrumen penting yang kini menjadi sorotan, terutama dalam menanggapi fenomena protes warga terhadap Bupati Pati.
Pengertian Hak Angket
Hak angket adalah hak yang dimiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu peraturan atau kebijakan yang dikeluarkan oleh kepala daerah, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Tujuan utama dari hak angket adalah untuk mengumpulkan fakta dan data yang akurat guna menilai apakah kebijakan kepala daerah merugikan kepentingan umum atau bertentangan dengan hukum yang berlaku. Jika hasil penyelidikan menemukan adanya pelanggaran, DPRD dapat mengambil langkah lebih lanjut, termasuk mengajukan usulan pemakzulan.
Proses Hak Angket
Proses pelaksanaan hak angket oleh DPRD memiliki tahapan yang jelas:
- Pengusulan: Hak angket bisa diusulkan oleh minimal 25% dari jumlah anggota DPRD dan diajukan kepada pimpinan DPRD.
- Rapat Paripurna: Usulan tersebut kemudian dibahas dalam rapat paripurna. Jika disetujui, DPRD akan membentuk panitia angket yang terdiri dari perwakilan fraksi-fraksi.
- Penyelidikan: Panitia angket memiliki wewenang untuk memanggil pejabat pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya untuk dimintai keterangan.
- Laporan: Setelah penyelidikan selesai, panitia angket menyampaikan laporannya kepada pimpinan DPRD. Laporan ini memuat temuan-temuan dan rekomendasi, termasuk apakah ada dasar untuk mengajukan pemakzulan.
- Tindak Lanjut: Jika laporan merekomendasikan pemakzulan, DPRD dapat mengusulkan mosi pemakzulan dalam rapat paripurna.
Mekanisme Pemakzulan Bupati
Pemakzulan atau pemberhentian kepala daerah, termasuk bupati, adalah proses yang sangat serius dan diatur ketat dalam undang-undang. Mekanisme ini dapat diusulkan jika bupati diduga melanggar sumpah jabatan, tidak melaksanakan kewajiban, atau terlibat dalam tindak pidana.
Mekanisme pemakzulan bupati diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 dan mencakup langkah-langkah berikut:
- DPRD Mengajukan Mosi: Jika hasil hak angket atau hak interpelasi menunjukkan adanya dugaan pelanggaran berat, DPRD dapat mengajukan mosi pemakzulan. Mosi ini harus didukung oleh minimal 2/3 anggota DPRD dalam rapat paripurna.
- Permintaan Fatwa MA: Setelah mosi disetujui, DPRD akan meminta fatwa atau pendapat dari Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan pelanggaran tersebut. MA akan memeriksa dan memutus apakah dugaan tersebut terbukti.
- Keputusan Pemberhentian: Jika MA menyatakan dugaan tersebut terbukti, DPRD akan menggelar rapat paripurna kembali untuk memutuskan pemberhentian bupati. Keputusan ini harus disetujui oleh minimal 2/3 dari jumlah anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna.
- Penerbitan Keputusan Presiden: Keputusan pemberhentian kemudian diajukan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian bupati.
Sorotan Fenomena Bupati Pati
Fenomena protes warga terhadap Bupati Pati yang berujung ricuh akibat kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi contoh nyata bagaimana instrumen demokrasi, seperti hak angket dan pemakzulan, menjadi relevan.
Anggota DPR RI Maman Imanulhaq menekankan pentingnya mengikuti mekanisme yang berlaku. Ia menilai pembentukan Panitia Khusus oleh DPRD Pati merupakan langkah yang tepat untuk mengusut persoalan ini, ketimbang harus melengserkan bupati melalui aksi anarkisme.
"Sehingga tidak perlu terjadi anarkis seperti yang kita saksikan sekarang," kata dia, seperti dilansir oleh Antara, Rabu (13/8).
Dengan demikian, hak angket dan pemakzulan bukan hanya sekadar istilah hukum, tetapi juga pilar penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah.
Tinggalkan Komentar
Komentar