periskop.id - Mendekati peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, sebuah fenomena tak lazim muncul di sejumlah wilayah, utamanya di Grobogan, Jawa Tengah. Warga terlihat mengibarkan bendera bajak laut One Piece (Jolly Roger) yang menampilkan tengkorak berkacamata topi jerami, berdampingan dengan bendera Merah Putih. Tren ini dengan cepat menjadi viral di media sosial dan menyebar ke beberapa daerah lainnya di Indonesia.
Simbol Kritik dan Aspirasi Generasi Muda
Bagi sebagian masyarakat yang berpartisipasi, pengibaran bendera One Piece ini jauh melampaui sekadar ekspresi kegemaran atau fandom. Mereka menganggapnya sebagai simbol kritik sosial damai serta bentuk ekspresi kekecewaan terhadap kondisi politik atau ketidakadilan yang dirasakan.
Nilai-nilai yang diusung dalam seri manga dan anime populer One Piece, seperti kebebasan, semangat memberontak terhadap sistem tiran, dan kegigihan dalam meraih mimpi, dianggap sejalan dengan aspirasi dan keresahan generasi muda Indonesia saat ini. Penggunaan simbol ini menjadi cara untuk menyuarakan pandangan mereka di ruang publik.
Baca juga: Fenomena Bendera Topi Jerami di Indonesia: Ketika Simbol Anime Menjadi Suara Protes
Konsekuensi Hukum Pengibaran Bendera Lain
Dibalik fenomena ini, ternyata menyimpan konsekuensi yang terbilang berat. Konsekuensi dari pengibaran bendara One Piece yang sejajar dengan bendera Merah Putih tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera Negara, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Beleid tersebut secara spesifik mengatur tentang kehormatan dan penggunaan Bendera Negara. Pasal 24 UU tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
Lebih lanjut, Pasal 66 UU No. 24 Tahun 2009 juga menegaskan sanksi pidana bagi pelanggar Pasal 24. Pelanggar dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Tinggalkan Komentar
Komentar