periskop.id - Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), mendorong agar usulan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengasuhan Anak segera dibahas. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah terulangnya kasus cacingan pada anak yang belakangan kembali mencuat.
HNW mengaku prihatin kasus tersebut masih terjadi meski Indonesia telah merdeka lebih dari delapan dekade. Menurutnya, hal ini menunjukkan lemahnya komitmen dalam memastikan pengasuhan anak yang layak.
“Segera merumuskan dan bersama DPR membahas RUU Pengasuhan Anak, sambil mengoptimalkan implementasi program dari regulasi-regulasi yang sudah ada di bidang pemenuhan hak anak,” ujarnya dilansir dari Antara, Jumat (19/9).
Ia menegaskan, konstitusi telah mengamanatkan kewajiban negara untuk melindungi seluruh warga negara, termasuk anak-anak. Karena itu, persoalan tumbuh kembang anak harus ditangani secara menyeluruh dengan dukungan regulasi, konsistensi pelaksanaan, dan anggaran yang memadai.
Kasus cacingan yang menimpa anak di Bengkulu menjadi sorotan publik, terlebih setelah sebelumnya seorang balita bernama Raya di Sukabumi meninggal dunia akibat penyakit serupa. HNW menilai kejadian ini menjadi alarm bagi pemerintah untuk bertindak lebih serius.
Menurutnya, pemerintah sebenarnya telah memiliki sejumlah instrumen hukum, seperti UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan PP Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak. Selain itu, Komisi VIII DPR RI juga telah mengesahkan UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA).
UU KIA, jelas HNW, memuat ketentuan bahwa setiap anak berhak mendapatkan pengasuhan dan perawatan terbaik secara berkelanjutan untuk tumbuh kembang optimal.
“Meskipun UU Pengasuhan Anak secara khusus memang belum ada, tapi instrumen pada berbagai aturan tersebut tetap bisa digunakan secara optimal,” katanya.
Ia menambahkan, salah satu hak anak yang baru lahir adalah menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Namun, fakta di lapangan menunjukkan anak-anak yang terkena cacingan belum terdaftar di BPJS. Hal ini, menurutnya, menjadi bukti perlunya penguatan implementasi regulasi yang ada.
“Pada prinsipnya kami di Komisi VIII selalu mendukung hadirnya negara untuk pemenuhan hak anak, termasuk pengasuhan anak, apalagi kita harus menyukseskan visi besar Indonesia Emas 2045,” tutup HNW.
Tinggalkan Komentar
Komentar