periskop.id - Pemerintah menilai kinerja rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) nasional berada pada kategori efektif. Hal itu tercermin dalam Indeks Efektivitas Kinerja Rezim APU-PPT Nasional Tahun 2025 yang mencatat skor 6,42 dari 10.

Yusril Ihza Mahendra selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) mengumumkan hasil pilot penilaian Indeks Efektivitas Kinerja Rezim APU-PPT Nasional Tahun 2025 pada Selasa (16/12) di Gedung PPATK, Jakarta.

“Setelah melalui proses panjang penyusunan, validasi data, dan konsultasi lintas lembaga, hari ini dengan bangga saya mengumumkan hasil pilot penilaian Indeks Efektivitas Kinerja Rezim APU-PPT Nasional Tahun 2025,” ujar Yusril dalam sambutannya.

Penilaian tersebut didasarkan pada pengukuran terhadap lima dimensi utama, yakni kebijakan dan strategi nasional, kelembagaan dan koordinasi, kepatuhan sektor pelapor, penegakan hukum dan pemulihan aset, serta dampak dan hasil kebijakan.

Yusril menegaskan bahwa hasil indeks ini tidak boleh dimaknai sekadar sebagai evaluasi administratif. Menurutnya, indeks APU-PPT merupakan kompas kebijakan yang menunjukkan posisi Indonesia saat ini sekaligus arah perbaikan yang harus dilakukan secara terukur dan berbasis bukti.

“Secara umum capaian ini menandakan bahwa reformasi sistem APU-PPT Indonesia berjalan di jalur yang benar,” ujarnya.

Dari sisi regulasi, kinerja Indonesia dinilai relatif kuat. Dimensi regulasi mencatat skor 8,26, sementara dimensi pencegahan dan program memperoleh skor tertinggi 8,48. Capaian tersebut menunjukkan bahwa fondasi kebijakan dan kerangka hukum APU-PPT nasional telah terbentuk dengan cukup solid.

Namun demikian, hasil penilaian juga mengungkap sejumlah kelemahan yang memerlukan perhatian serius. Dimensi data dan kualitas informasi masih berada pada skor 5,65, kinerja operasional tercatat 5,30, sementara kapasitas sumber daya manusia (SDM) menjadi tantangan terbesar dengan skor 4,51.

Temuan tersebut menegaskan bahwa penguatan regulasi belum sepenuhnya diiringi oleh efektivitas pelaksanaan di lapangan. Pemerintah menilai peningkatan kinerja rezim APU-PPT hanya dapat dicapai melalui penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas operasional, serta pembangunan kualitas SDM yang konsisten dan sistematis.

Yusril menambahkan, hasil indeks ini akan menjadi landasan utama dalam penyusunan kebijakan nasional APU-PPT ke depan. Berdasarkan penilaian tersebut, pemerintah telah mengidentifikasi setidaknya tiga arah strategis yang akan menjadi fokus perbaikan guna meningkatkan efektivitas rezim APU-PPT nasional.

Pertama, pemerintah akan memperkuat investasi pada sumber daya manusia. Efektivitas rezim APU-PPT dinilai tidak ditentukan oleh banyaknya regulasi, melainkan oleh kualitas aparatur yang menjalankannya. SDM yang memahami dinamika kejahatan modern, teknologi keuangan, serta analisis intelijen keuangan dipandang menjadi kunci utama.

Kedua, koordinasi lintas sektor akan diperkuat dan dibangun sebagai budaya kerja, bukan sekadar prosedur formal. Sistem intelijen keuangan, pengawasan, dan penegakan hukum diharapkan terhubung secara fungsional, mulai dari pertukaran data hingga tindak lanjut penanganan perkara.

Ketiga, hasil indeks ini akan dijadikan dasar dalam penyusunan kebijakan, perencanaan program, serta rencana aksi nasional APU-PPT berikutnya. Dengan pendekatan tersebut, setiap kebijakan yang diambil diharapkan benar-benar menjawab permasalahan yang teridentifikasi secara objektif melalui hasil penilaian indeks.

“Saya berharap hasil pilot di tahun ini untuk terus dievaluasi dan disempurnakan pada pelaksanaan kegiatan penilaian di tahun depan. Capaian Indeks tahun ini juga telah melaporkan target RPJMN 2025 yaitu 5,37,” tutup Yusril.