Periskop.id - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyiapkan skema penertiban radikal terhadap berbagai bangunan di sempadan sungai seluruh Jawa Barat. Termasuk pencabutan hak milik warga di zona tersebut.
Langkah radikal tersebut, diawali dengan desakan Dedi agar Kementerian Pekerjaan Umum (PU) segera menetapkan batas definitif kawasan lindung air di sempadan Sungai. Hal ini sebagai langkah yang memungkinkan pemerintah mencabut sertifikat hak milik (SHM) yang terlanjur terbit di zona-zona yang sejatinya terlarang tersebut.
Dalam keterangannya yang diterima di Bandung, Jumat (19/12), Dedi mengatakan hal ini didorong olehnya karena tata ruang di Jawa Barat mengalami anomaly, dengan masifnya alih fungsi lahan sempadan Sungai. Bahkan banyak yang berlindung di balik legalitas sertifikat perorangan, sehingga menyulitkan penanganan banjir.
Inventarisasi batas sempadan oleh Kementerian PU, dinilai Dedi sebagai dasar hukum krusial atau "senjata" bagi pemerintah daerah untuk memulihkan fungsi ekologis sungai yang kritis.
"Saya minta Kementerian PU segera menetapkan di mana saja titik sempadan sungai di Jawa Barat. Jika sudah ditetapkan secara resmi sebagai kawasan lindung, maka sertifikat perorangan yang terbit di atasnya tinggal dicabut oleh Kementerian ATR/BPN," kata pria yang akrab dipanggil Kang Dedi Mulyadi alias KDM tersebut.
Bencana Hidrometeorologi
Langkah tegas yang juga diutarakannya dalam Rakor Tata Ruang Jabar di Gedung Sate Bandung pada Kamis (18/12) ini, dinilai mendesak mengingat risiko bencana hidrometeorologi yang terus menghantui wilayah Jawa Barat. Salah satunya akibat penyempitan badan air oleh bangunan komersial maupun hunian liar.
Selain persoalan sungai, Dedi mengungkap fakta mengkhawatirkan terkait sisa luasan hutan di provinsi dengan populasi terbesar di Indonesia ini. Berdasar catatan yang dimilikiny,a sisa kawasan hutan di Jawa Barat kini hanya berkisar 700 ribu hektare.
Angka tersebut mendorong Dedi untuk mengusulkan kebijakan ekstrem, berupa penghapusan status hutan produksi dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang tengah digodok Pemprov Jabar untuk 2026 mendatang. Tujuannya demi menyelamatkan sisa ekosistem.
Melalui revisi tata ruang tersebut, kata Dedi, Pemprov Jabar menegaskan komitmennya menjadikan konservasi sebagai panglima Pembangunan. Juga memastikan keberlanjutan sumber daya air dan ruang hidup di tengah tekanan pembangunan ekonomi.
"Saya inginnya tidak ada lagi hutan produksi. Hutan kita tinggal 700 ribu hektare itu pun hanya data di atas peta Kementerian Kehutanan, kenyataan di lapangan belum tentu ada pohonnya. Kita harus fokus pada penanaman kembali dan perlindungan mutlak, bukan lagi pemanfaatan kayu," tuturnya.
Uang Pengganti
Sebelumnya, Komisi I DPRD Jawa Barat mengungkapkan akan memeriksa kesesuaian langkah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, dalam usahanya menormalisasikan Kali Wadas di Kabupaten Karawang yang kerap disiarkan pada platform media sosialnya.
Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat Rahmat Hidayat Djati mengatakan, pemeriksaan itu utamanya terkait pemberian uang pengganti untuk mengontrak rumah bagi pemilik bangunan yang dibongkar. Sekalipun bangunannya berdiri di atas lahan Perum Jasa Tirta (PJT) dan area Kali Wadas.
"Kita akan periksa, kita lagi monitoring dan evaluasi. Kan di sana ada yang dibongkar, lalu dikasih buat ngontrak dulu. Ini bagus, tapi kita tetap monitor agar jangan sporadis, artinya harus terencana, terukur dan teranggarkan (kalau gunakan APBD)," kata Rahmat.
Rahmat mengaku secara umum langkah tersebut didukung oleh jajaran legislative. Bahkan menurutnya, bila perlu sebelum dibongkar, disiapkan terlebih dahulu rumah susun atau apartemennya seperti di Jakarta.
Namun demikian, dia juga menyoroti informasi banyaknya yang menempati lahan tersebut secara tidak resmi adalah pendatang dalam artian bukan asli penduduk Karawang. "Nanti kita juga periksa, kalau dia bukan orang Karawang, dan tidak mau menjadi orang situ, ya sudah memang solusinya ya dibongkar," ucapnya.
Proyek normalisasi Kali Wadas di Karawang, menurut Rahmat, masuk dalam pos anggaran program penataan irigasi dan sungai dengan jumlah anggaran total Rp20 miliar yang dipergunakan. Di antaranya untuk penataan lingkungan dan saluran air.
"Jadi totalnya Rp20 miliar untuk tata air di seluruh Jawa Barat dengan termasuk di dalamnya Kali Wadas," kata legislator Dapil Karawang dan Purwakarta tersebut.
Namun demikian, ujar Rahmat, langkah Dedi untuk melakukan penataan bangunan liar yang berdiri di atas lahan PJT yang seharusnya menjadi jalur sungai itu perlu didukung. Ia memastikan pihaknya sangat menyepakati langkah tersebut.
"Karena kan begitu di atasnya berdiri bangunan tanpa izin, bangli (bangunan liar) ya kita kenalnya, otomatis memang menyendat saluran air. Karenanya kita setuju dan mendukung langkah ini," tuturnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar