Periskop.id - Presiden RI Prabowo Subianto dipastikan segera menandatangani Peraturan Presiden (Perpres), terkait kenaikan gaji hakim ad hoc. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan, Perpres terkait hal tersebut telah rampung dibahas dan akan secepatnya ditandangani oleh Kepala Negara.

"Alhamdulillah sudah selesai. Maksudnya sudah selesai pembahasannya ya karena perhitungan-perhitungan di situ juga sudah selesai. Insya Allah dalam waktu secepatnya akan ditandatangani oleh Bapak Presiden," ucap Prasetyo saat menjawab pertanyaan wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, jakarta, Senin (19/1). 

Namun, Prasetyo tidak menyebutkan kapan waktu pasti penandatanganan Perpres tersebut. Untuk diketahui, sejauh ini, aturan mengenai gaji untuk hakim ad hoc sejauh ini masih diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 yang artinya selama 13 tahun belum mengalami penyesuaian.

Di sisi lain, mulai 2026, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025, tunjangan untuk hakim mengalami kenaikan, dengan besaran yang bervariasi, sesuai dengan tingkatannya. Rentang kenaikan tunjangan untuk hakim karier mulai dari Rp46,7 juta per bulan hingga Rp110,5 juta per bulan.

Namun, kenaikan tunjangan untuk hakim itu tidak berlaku bagi hakim ad hoc, yang mencakup hakim ad hoc tindak pidana korupsi, hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM), hakim ad hoc perikanan, dan sektor lainnya.

Mogok Kerja
Oleh karena itu, Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia membuka kemungkinan untuk melakukan mogok kerja secara nasional jika Presiden Prabowo Subianto dan Mahkamah Agung, tidak segera mengambil langkah-langkah konkret untuk menyelesaikan masalah ketimpangan pendapatan antarhakim tersebut.

"Hakim adhoc juga memiliki nasib yang tidak jauh berbeda dengan para hakim karir," kata Juru Bicara Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Ibnu Anwarudin beberapa waktu lalu. 

​​Sekadar informasi, hakim ad hoc adalah hakim yang diangkat oleh Presiden yang memiliki keahlian khusus dalam bidang tertentu dan kedudukannya diatur undang-undang. Mereka tergabung dalam satu majelis dengan hakim karir yang memeriksa dan mengadili perkara Tipikor, Perselisihan Hubungan Industrial, Hak Asasi Manusia dan Bidang Perikanan.

Saat ini hakim adhoc tidak memiliki gaji tetap dari pemerintah. Mereka hanya mendapatkan tunjangan kehormatan yang nilainya bervariasi, tergantung tingkat Pengadilan. Itupun masih dipotong dengan pajak penghasilan (PPH21). 

Sebelumnya, Prasetyo menjelaskan kenaikan gaji hakim ad hoc dihitung tersendiri. Besarannya disesuaikan dengan gaji hakim karier, dan saat ini prosesnya masih berjalan.

"Itu nanti akan dihitung tersendiri, karena berkenaan dengan hakim ad hoc itu perinciannya sedang di-detail-kan. Jadi, nanti akan ada penanganan khusus terhadap kenaikan gaji dari hakim ad hoc," kata Prasetyo. 

Dia mengatakan, pemerintah juga terus berkomunikasi dengan perwakilan dari kelompok hakim ad hoc untuk membahas rumusan kenaikan gaji tersebut. "Sudah, kan kita berkomunikasi terus," ujar Prasetyo.