Periskop.id – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas akan mengevaluasi kenaikan tarif naturalisasi dan pelepasan status warga negara Indonesia setelah kebijakan tersebut menuai kritik publik. Peninjauan dilakukan hanya beberapa hari sebelum tarif baru dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 dijadwalkan berlaku pada 1 Agustus.

Supratman mengatakan evaluasi akan dibahas bersama jajaran Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum atau AHU yang menangani layanan kewarganegaraan.

"Dalam waktu dekat, saya akan gelar rapat bersama dengan Dirjen AHU (Administrasi Hukum Umum), Dirjen Kekayaan Intelektual. Sekarang kan ramai di Direktorat Jenderal AHU ya, terutama soal kewarganegaraan," ungkap Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (24/7).

Ia mengakui penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP tersebut berasal dari usulan Kementerian Hukum kepada Presiden. Sebagai menteri, Supratman menyatakan siap bertanggung jawab apabila ditemukan kekeliruan dalam penetapan tarif.

"Karena itu apabila ada kesalahan, saya akan melakukan rapat kembali untuk melakukan evaluasi," katanya.

Meski membuka peluang peninjauan, Kementerian Hukum belum mengumumkan penundaan penerapan tarif baru. PP Nomor 30 Tahun 2026 ditetapkan dan diundangkan pada 2 Juli 2026 serta dijadwalkan mulai berlaku 30 hari kemudian. Artinya, aturan tersebut tetap berlaku mulai 1 Agustus sepanjang belum ada perubahan resmi.

Biaya Pelepasan Status WNI Naik Lima Kali Lipat

Kenaikan terbesar terdapat pada permohonan kehilangan kewarganegaraan atas permintaan sendiri kepada Presiden. Tarif layanan tersebut meningkat lima kali lipat, dari sebelumnya Rp1 juta menjadi Rp5 juta per permohonan.

Biaya naturalisasi berdasarkan permohonan warga negara asing juga naik 50 persen, dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta. Sementara itu, naturalisasi melalui perkawinan meningkat dari Rp15 juta menjadi Rp25 juta atau sekitar 66,7%.

Selain ketiga layanan tersebut, pemerintah menetapkan biaya Rp2 juta untuk permohonan memilih kewarganegaraan Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda. Permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan dan permohonan tetap menjadi WNI masing-masing dikenai tarif Rp1 juta.

Sebelum menyatakan akan melakukan evaluasi, Supratman sempat meminta masyarakat tidak menganggap kenaikan tersebut sebagai kebijakan mendadak. Ia menjelaskan tambahan penerimaan dibutuhkan untuk menjaga sistem pelayanan digital Kementerian Hukum.

“Kementerian Hukum sekarang bertransformasi menjadi full (penuh) digitalisasi. Alat ini harus dipelihara. Bukan hanya tergantung kepada satu layanan, kita punya 530 layanan publik yang harus dijaga. Karena itu, saya berharap jangan dianggap ini sebuah keputusan yang tiba-tiba,” ucap Supratman.

Menurut dia, penetapan tarif juga telah dibandingkan dengan mekanisme di sejumlah negara. Di beberapa negara, pemohon harus membayar biaya pengajuan sejak mengambil atau menyerahkan formulir meskipun permohonannya belum tentu dikabulkan. Sementara di Indonesia, pembayaran layanan tertentu dilakukan setelah pengajuan disetujui.

Naturalisasi Tetap Melalui Pemeriksaan Ketat

Pemerintah menegaskan pembayaran tarif tidak otomatis membuat permohonan naturalisasi atau pelepasan kewarganegaraan diterima.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, pemohon naturalisasi antara lain harus berusia minimal 18 tahun atau telah menikah, tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut, sehat jasmani dan rohani, mampu berbahasa Indonesia, mengakui Pancasila dan UUD 1945, serta memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap.

Permohonan pelepasan status WNI juga diperiksa oleh sekitar 14 hingga 15 kementerian dan lembaga. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan pemohon tidak memiliki tunggakan pajak maupun keterkaitan dengan perkara pidana yang sedang berjalan. Tidak semua permohonan yang diajukan akan dikabulkan pemerintah.

Terkait perbandingan dengan Amerika Serikat, Internal Revenue Service atau IRS memang mengenal skema expatriation tax. Namun, pungutan tersebut bukan pajak administrasi yang otomatis berlaku kepada seluruh orang yang melepas kewarganegaraan. Aturan itu diterapkan berdasarkan status dan kondisi perpajakan tertentu, termasuk kepada kelompok yang dikategorikan sebagai covered expatriates.

Evaluasi yang akan dilakukan Kementerian Hukum menjadi penting karena kenaikan tarif tidak hanya berkaitan dengan penerimaan negara, tetapi juga akses masyarakat terhadap layanan kewarganegaraan. Hasil rapat internal nantinya akan menentukan apakah pemerintah mempertahankan besaran tarif, memberikan keringanan, atau mengusulkan perubahan sebelum maupun setelah aturan berlaku.