periksop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah meninjau rencana demutualisasi bursa. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat tata kelola, menjaga independensi, dan menekan potensi konflik kepentingan di pasar modal nasional.

Direktur Utama BEI, Iman Rachman menjelaskan posisi bursa lebih bersifat sebagai objek kebijakan. Sebab, keputusan akhir berada di tangan pemegang saham, regulator, dan pemerintah.

Meski demikian, BEI tetap berperan aktif menyiapkan kajian internal untuk memberikan masukan terkait struktur organisasi yang paling optimal pasca-demutualisasi.

“Kami ingin memastikan struktur Bursa Efek Indonesia nantinya tetap efisien, profesional, dan selaras dengan praktik internasional. Kajian ini juga penting untuk menjaga independensi bursa dan mengurangi risiko konflik kepentingan,” kata Iman dalam konferensi pers penutupan perdagangan di Gedung BEI, Selasa (30/12).

Menurut Iman, upaya ini dilakukan agar perubahan struktur kepemilikan tidak mengganggu tata kelola dan profesionalisme bursa. BEI berharap struktur baru bisa mendorong operasi yang lebih transparan dan efisien, sekaligus tetap menjaga kepercayaan investor.

Senada dengan Iman, Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Eddy Manindo Harahap, menambahkan rencana demutualisasi memiliki dasar hukum yang kuat melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Saat ini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana, di mana OJK turut memberikan masukan. Eddy menekankan demutualisasi bukan kebijakan negatif. Praktik ini umum diterapkan di banyak bursa dunia untuk menciptakan tata kelola yang lebih sehat, menekan benturan kepentingan, dan meningkatkan profesionalisme pengelolaan pasar modal.

"Tujuan utama demutualisasi adalah memperkuat tata kelola, meningkatkan transparansi, menekan konflik kepentingan, dan memajukan profesionalisme pasar modal Indonesia,” jelas Eddy.

Kendati struktur kelembagaan BEI nantinya berubah, fungsi pengawasan OJK tetap berjalan seperti biasa, memastikan perlindungan dan kepastian hukum bagi investor. Dengan kajian yang matang dan regulasi yang jelas, OJK dan BEI berharap transformasi ini dapat meningkatkan kepercayaan investor, mendorong pasar modal lebih profesional, dan membuat Bursa Efek Indonesia semakin kompetitif di mata global.

Demutualisasi, dikatakan Eddy bukan sekadar perubahan bentuk kepemilikan, melainkan langkah strategis untuk menyiapkan pasar modal Indonesia menghadapi tantangan global, meningkatkan tata kelola, dan memperkuat profesionalisme pelaku pasar.

"Langkah ini diyakini akan membawa Bursa Efek Indonesia ke level baru, lebih transparan, efisien, dan kredibel di kancah internasional," pungkasnya.