periskop.id - PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA) membantah berbagai berita yang mengaitkan perusahaan dengan individu-individu yang sedang menghadapi kasus hukum berkaitan atas dugaan Tindak Pidana Pasar Modal. Antara lain Edy Suwarno (ESO), Eveline Listijosuputro (EL), serta Direktur Utama PT Minna Padi Aset Management (MPAM).

“Informasi tersebut tidak memiliki dasar fakta dan menyesatkan, karena Perseroan tidak terlibat sedikit pun dalam dugaan tindak pidana ataupun proses hukum yang menjerat pihak-pihak tersebut,” terang Direktur PT Sanurhasta Mitra Tbk Gunawan Angkawibawa dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (5/2).

Gunawan menjelaskan bahwa sejak Februari 2025, pengendali utama perseroan telah beralih kepada PT Tirta Orisa Yasa melalui mekanisme "Mandatory Tender Offer". Proses ini telah disampaikan kepada publik serta dilaporkan dan disetujui secara resmi oleh pihak regulator sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejak perubahan pengendali utama tersebut, perseroan tidak pernah dan tidak sedang menjadi pihak dalam proses hukum, penyelidikan, maupun penyidikan atas dugaan Tindak Pidana Pasar Modal. Perseroan juga menegaskan bahwa tidak terdapat pengendalian secara langsung maupun tidak langsung oleh ESO, EL, ataupun MPAM.

Seluruh kegiatan usaha dan pengambilan keputusan perseroan dilakukan secara independen oleh manajemen perseroan sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing, dengan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku serta

penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik.

“Perseroan berkomitmen untuk menjaga integritas informasi publik dan memastikan bahwa setiap informasi material disampaikan secara transparan dan tepat waktu melalui mekanisme keterbukaan informasi, guna melindungi kepentingan pemegang saham, investor, dan pemangku kepentingan

lainnya,” imbuh Gunawan.

Seblumnhya, Kepolisian menemukan indikasi dugaan perdagangan internal atau insider trading pada saham PT Sanurhasta Mitra Tbk atau MINA. Periode pelanggaran diduga dilakukan pada 2024-2025, dengan melibatkan produk reksa dana besutan PT Minna Padi Aset Manajemen atau MPAM.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, dugaan insider trading dilakukan dengan menjadikan MINA sebagai aset dasar reksa dana yang diterbitkan oleh MPAM.

Praktik insider trading merujuk pada transaksi saham yang dilakukan dengan memanfaatkan informasi material nonpublik. Penyidik menetapkan tersangka berinisial DJ selaku direktur utama MPAM, ESO sebagai pemegang saham MINA, dan EL istri dari ESO. Salah satu tersangka diduga menggunakan informasi itu untuk meraup keuntungan.