periskop.id - Akhir-akhir ini banyak orang membahas istilah “Tot Tot Wuk Wuk” di media sosial. Istilah ini digunakan untuk menyebut bunyi sirine atau lampu strobo pada kendaraan patroli atau pengawalan yang dipakai di jalan, padahal tidak dalam keadaan darurat. Banyak pengendara merasa terganggu karena tiba-tiba harus menepi, lampu strobo yang menyilaukan, dan lalu lintas yang semakin macet karena kendaraan tersebut memaksa lewat.
Keluhan itu akhirnya meluas, sampai muncul gerakan yang meminta agar penggunaan sirine dan strobo yang tidak perlu dihentikan. Menanggapi hal tersebut, Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) mengambil keputusan untuk membekukan sementara penggunaan sirine dan rotator pada kendaraan yang tidak termasuk kategori prioritas.
Namun, bukan berarti pengawalan dihentikan sepenuhnya. Jika ada kondisi yang benar-benar darurat, seperti ambulans membawa pasien gawat, pemadam kebakaran menuju lokasi, atau patroli yang sedang menjalankan tugas penting, pengawalan tetap boleh dilakukan.
Tujuan kebijakan ini cukup jelas, yaitu mengevaluasi aturan serta memastikan sirene dan strobo hanya digunakan sesuai fungsi utamanya. Harapannya, jalan raya bisa terasa lebih nyaman dan adil bagi semua pengguna jalan.
Siapa yang Boleh Pakai Sirene dan Strobo?
Ternyata, aturan soal sirene dan strobo sudah ada sejak lama dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan itu, dijelaskan bahwa lampu berwarna biru yang disertai sirine hanya boleh digunakan oleh kendaraan polisi. Sementara itu, lampu berwarna merah yang menggunakan sirine diperbolehkan untuk kendaraan yang sedang bertugas dalam keadaan darurat, seperti pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan jenazah, serta kendaraan militer atau pejabat tertentu yang memang mendapat izin khusus.
Artinya, kendaraan biasa atau kendaraan dinas yang tidak sedang dalam keadaan darurat tidak boleh memakai sirine atau strobo. Penggunaan alat tersebut hanya untuk memberikan prioritas kepada kendaraan yang benar-benar menjalankan tugas penting dan membutuhkan akses cepat di jalan.
Dengan adanya kebijakan pembekuan penggunaan sirine dan strobo bagi kendaraan nonprioritas, Korlantas Polri dan pihak terkait sedang menyusun aturan baru yang lebih tegas. Sistem perizinan pengawalan kini diperketat agar tidak ada lagi penggunaan sirene sekadar untuk menghindari macet atau mencari jalan cepat tanpa alasan yang sah.
Apa Dampaknya bagi Kita Pengguna Jalan?
Kebijakan pembekuan penggunaan sirine dan strobo ini mulai terasa manfaatnya di jalan. Banyak orang mengatakan bahwa suara sirine yang mengganggu kini sudah jauh berkurang. Suasana lalu lintas menjadi lebih tenang dan pengendara biasa tidak lagi merasa harus menyingkir hanya karena ada kendaraan yang ingin cepat lewat tanpa alasan yang jelas.
Namun, kebijakan ini tetap memiliki tantangan. Jika aturannya diterapkan terlalu ketat, bisa saja kendaraan darurat seperti ambulans atau pemadam kebakaran justru terhambat ketika membutuhkan akses cepat. Oleh karena itu, Korlantas menegaskan bahwa pengawalan tetap diperbolehkan apabila situasinya benar-benar mendesak dan sudah memiliki izin yang jelas.
Masyarakat juga diharapkan paham bahwa sirene dan strobo bukan simbol untuk menunjukkan siapa yang lebih penting di jalan. Fungsinya adalah membantu kendaraan darurat agar dapat menjalankan tugasnya dengan cepat dan aman.
Jika aturan ini dipatuhi semua pihak, besar harapan bahwa kondisi lalu lintas ke depan akan lebih adil. Jalan raya adalah milik semua orang dan setiap pengendara berhak merasa aman serta dihormati tanpa perlu ada yang merasa lebih berkuasa daripada yang lain.
Jadi, kalau Anda melihat kendaraan melaju dengan strobo dan sirine tanpa kondisi mendesak, ada kemungkinan besar itu melanggar aturan. Kebijakan baru ini diharapkan membuat jalan raya terasa lebih adil, aman, dan tidak ada lagi perasaan bahwa sebagian orang bisa mendapatkan perlakuan istimewa seenaknya.
Tinggalkan Komentar
Komentar