periskop.id - Kuasa hukum keluarga diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan, mengungkap adanya sejumlah kejanggalan dalam proses penyelidikan kasus kematian kliennya. Salah satunya terkait temuan empat sidik jari pada lakban yang melilit tubuh Arya saat ditemukan.

Kuasa hukum keluarga, Nicholay Aprilindo, menjelaskan bahwa dari empat sidik jari tersebut, penyidik hanya dapat mengidentifikasi satu, yakni milik Arya sendiri. Tiga sidik jari lainnya tidak dapat dipastikan pemiliknya.

“Lalu kami tanyakan, tiga sidik jari itu milik siapa? Penyelidik mengatakan bahwa tidak dapat untuk diidentifikasi karena rusak oleh karena cuaca dan lain-lain,” ujar Nicholay saat konferensi pers di Senayan, Jakarta pada Kamis (27/11).

Menurutnya, penjelasan itu menimbulkan banyak pertanyaan. Ia menilai ada kemungkinan unsur kelalaian atau bahkan upaya penghilangan barang bukti dalam proses penyelidikan.

“Kenapa milik almarhum tidak rusak kalau tiga sidik jari yang lain rusak? Toh waktunya juga bersamaan,” tambahnya.

Selain temuan pada lakban, kuasa hukum juga mempertanyakan barang bukti lain berupa sebotol minuman yang ditemukan di lokasi kejadian. Saat ditanya apakah terdapat sidik jari tambahan pada botol tersebut, penyidik disebut tidak memberikan jawaban tegas.

Nicholay menilai respons penyidik tidak sesuai dengan logika kriminalistik. Menurutnya, sidik jari secara umum dapat melekat baik pada permukaan kasar maupun halus.

“Ini menjadi tanda tanya besar bagi kami. Tekstur sidik jari itu pasti melekat pada benda kasar atau benda halus sekalipun. Kemudian kami tanyakan, berapa lama sidik jari itu bisa hilang? Penyelidik mengatakan bahwa apabila kalau dia pegang botol Aqua, kemudian dia mengusap kembali botol Aqua itu, maka sidik jari hilang. Ini sangat aneh penjelasan itu. Tidak masuk di logika ilmiah secara hukum,” tegasnya.

Sementara itu, dalam laporan resmi penyelidikan, tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyimpulkan bahwa kematian Arya bukan merupakan tindak pidana. 

Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti kondisi lakban yang disebut sudah dalam keadaan terpotong sebelum dibawa ke rumah sakit. Temuan ini memunculkan dugaan adanya upaya menghilangkan atau mengubah barang bukti dalam proses penyidikan kematian Arya Daru.

Diketahui, Arya ditemukan dalam kondisi kepala terlilit lakban di sebuah kamar indekos di kawasan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa pagi, 8 Juli. Berdasarkan pemeriksaan forensik, penyebab kematian dikatakan sebagai mati lemas dan tidak ditemukan indikasi pembunuhan.