Periskop.id - Jagat media sosial X dan Instagram dihebohkan oleh pemandangan tak biasa di Pantai Tanjung Setia, Pesisir Barat, Lampung, pada Selasa (9/12). Ratusan gelondongan kayu berukuran besar terdampar di sepanjang bibir pantai, memicu pertanyaan besar mengenai asal-usulnya.
Pada setiap batang kayu, tertera label kuning yang menjadi petunjuk utama. Label tersebut mencantumkan nama PT Minas Pagai Lumber, lengkap dengan logo Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dan tulisan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.
Usut punya usut, insiden ini bermula dari kandasnya kapal tongkang milik PT Bintang Ronmas Jakarta pada 6 November 2025. Kapal tersebut membawa muatan sebanyak 4.800 batang kayu berbagai jenis. Kayu-kayu legal ini rencananya akan diangkut dari Sumatera Barat menuju Pulau Jawa.
Insiden terdamparnya kayu legal ini sontak menyorot nama PT Minas Pagai Lumber. Meskipun asing bagi sebagian besar publik, perusahaan ini merupakan pemain lama dan raksasa di industri kehutanan.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Kementerian Kehutanan maupun PT Minas Pagai Lumber mengenai keberadaan kayu-kayu gelondongan yang terdampar tersebut.
Profil dan Kontribusi Ekonomi PT Minas Pagai Lumber
Berdasarkan berbagai laporan Tren Asia, PT Minas Pagai Lumber adalah pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) di Hutan Produksi yang berlokasi di Pagai Utara dan Selatan, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.
Izin ini sangat berjangka panjang, berlaku melalui Keputusan Menteri Kehutanan (Menhut) Nomor SK.502/Menhut-II/2013 yang terbit pada 18 Juli 2013, dengan masa berlaku izin sampai tahun 2056. Luas konsesi yang dipegang perusahaan di wilayah tersebut mencapai 78.231 hektare.
Berikut adalah rincian data aktivitas dan kontribusi PT Minas Pagai Lumber:
1. Realisasi Produksi dan Kontribusi Daerah
Data menunjukkan PT Minas Pagai Lumber memiliki Target Tebangan Tahunan yang diizinkan (Annual Allowable Cut/AAC) sebesar 142.690 meter kubik (m3), berdasarkan yang tertera pada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.8/Menhut-II/2009.
Realisasi produksi kayu yang dihasilkan perusahaan pada tahun 2021 tercatat sebesar 27.246,84 m3.
PT Minas Pagai Lumber sebagaimana laporan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat tercata memberikan kontribusi ke perekonomian Sumatera Barat, dengan rincian:
| Tahun | Dana Reboisasi (DR) | Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) | Sumber Data |
|---|---|---|---|
| 2016 | Rp6.689.063.560,00 | Rp2.217.572.680,00 | Laporan Hasil Pemantauan Pelaksanaan Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam di Enam Provinsi |
| 2021 | Rp5.595.181.838,00 | Rp1.871.281.260,00 | Laporan Kinerja Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021 |
2. Rantai Pasok Kayu
PT Minas Pagai Lumber juga menjadi pemasok bagi perusahaan pengolahan kayu lainnya.
Salah satu perusahaan yang menerima pasokan kayu dari PT Minas Pagai Lumber adalah PT Gema Lestari Indonesia. Selama periode Juni 2024 sampai dengan Mei 2025, PT Gema Lestari Indonesia menerima pasokan kayu dari MPL dengan total 1.850 batang, yang setara dengan 9.268,37 m3.
Tinggalkan Komentar
Komentar