periskop.id - Keselamatan di jalan raya menuntut konsentrasi mutlak dari setiap pengemudi. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas merokok saat mengoperasikan kendaraan bermotor masih menjadi fenomena yang dinormalisasi oleh sebagian masyarakat. Padahal, tindakan ini memiliki implikasi serius terhadap keselamatan publik yang sering kali diabaikan.

Di balik dalih kenyamanan atau pengusir kantuk, terdapat pelanggaran regulasi dan risiko fatal yang mengintai. Artikel ini akan mengupas secara mendalam mengenai aspek legalitas serta bahaya nyata dari kebiasaan merokok saat berkendara yang ternyata bukan sekadar masalah etika, melainkan pelanggaran hukum yang substansial.

Fakta Hukum: Merokok Saat Berkendara Adalah Pelanggaran Mutlak

Bagi Anda yang masih ragu atau sering bertanya-tanya apakah larangan merokok di jalan itu benar-benar ada hitam di atas putih, jawabannya adalah mutlak ada. Payung hukum utamanya adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Secara spesifik, Pasal 106 ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. 

Frasa "penuh konsentrasi" inilah kuncinya. Penjelasannya menyebutkan bahwa gangguan konsentrasi bisa disebabkan oleh rasa sakit, menggunakan telepon, atau melakukan aktivitas lain seperti merokok.

Untuk mempertegas, Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019. Pada Pasal 6 huruf c, disebutkan secara eksplisit bahwa pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor. 

Jadi, bagi pengguna roda dua, larangan ini sudah tertulis tanpa bias tafsir. Merokok dianggap sebagai aktivitas ganda yang memecah fokus, membuat Anda tidak lagi memegang kendali penuh atas kendaraan.

Harga Mahal Sebuah Batang Rokok: Denda dan Pidana

Mungkin harga sebungkus rokok hanya berkisar puluhan ribu rupiah. Namun, jika Anda nekat mengonsumsinya sambil memegang setang atau setir, harganya bisa melonjak hingga ratusan ribu rupiah.

Berdasarkan UU LLAJ Pasal 283, pengemudi yang melakukan kegiatan lain yang mengakibatkan gangguan konsentrasi, termasuk merokok, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00. Coba bayangkan, uang sebanyak itu melayang hanya gara-gara sebatang rokok. Nominal tersebut tentu jauh lebih bermanfaat jika digunakan untuk servis kendaraan, membeli bahan bakar, atau kebutuhan rumah tangga lainnya.

Pihak kepolisian pun semakin gencar melakukan penindakan, terutama melalui sistem tilang elektronik (ETLE) yang kini semakin canggih mendeteksi perilaku pengemudi. Sanksi ini bukan dibuat untuk mencari keuntungan negara, melainkan sebagai shock therapy. Logikanya sederhana, saat satu tangan memegang rokok dan satu tangan memegang setir, waktu reaksi anda melambat signifikan saat menghadapi bahaya mendadak. Hukum hadir untuk memaksa kita memprioritaskan keselamatan di atas kepuasan pribadi sesaat.

Teror Bara Api bagi Pengendara Lain

Inilah pemicu utama kemarahan di jalan raya. Merokok di balik kemudi bukan lagi sebatas hak pribadi, tetapi sudah menyangkut keselamatan penglihatan orang lain. Begitu Anda membuang abu rokok di tengah laju kendaraan, serpihan bara api tersebut tidak serta-merta hilang, melainkan terbawa angin kencang dan melesat bak peluru kendali tanpa arah.

Sasaran empuknya tentu saja pengendara motor di belakang Anda. Bara yang masih menyala itu bisa mendarat tepat di mata, menyebabkan luka bakar serius pada kornea. Reaksi biologis yang terjadi kemudian sangat fatal, mata yang terkena benda asing panas akan otomatis terpejam karena rasa sakit yang hebat.

Jika dikalkulasikan, saat kendaraan melaju konstan, kebutaan sesaat selama satu hingga dua detik sudah cukup untuk menghilangkan jarak pengereman yang aman. Akibatnya sangat mengerikan, korban bisa kehilangan keseimbangan seketika, jatuh, atau menabrak objek di depannya. Sebuah risiko fatal yang bermula hanya dari jentikan jari pembuang abu.