periskop.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan empat perkara korupsi dengan jumlah kerugian negara terbesar selama 2025. Empat perkara tersebut ditangani oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan, kasus pertama adalah perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola produk minyak dan pemberian subsidi yang mengakibatkan kerugian negara pada tahun 2018–2023.
“Nilai kerugian negara akibat ini sebesar Rp285.017.731.964.389,00 (Rp285 triliun),” kata Anang, di Gedung Kejagun, Rabu (31/12).
Kasus kedua, perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, Teknologi (Kemendikbudristek) dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022. Kasus tersebut menyeret eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dan beberapa orang lainnya sebagai tersangka.
“Nilai kerugian negara akibat kasus ini sebesar Rp1.980.000.000.000,00 (Rp1,9 triliun),” tutur dia.
Kasus ketiga adalah perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Negara Indonesia (BNI), PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI, dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) kepada PT Sritex Tbk dan entitas anak usaha.
“Nilai kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp1.354.870.054.158,70 (Rp1,3 triliun),” ujar Anang.
Kasus keempat adalah perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2023. Kasus ini membuat eks Menteri Perdagangan Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka sebelum akhirnya mendapatkan abolisi.
“Nilai kerugian Rp578.105.411.622,47,” ucap dia.
Adapun, keempat perkara tersebut kini sudah dalam tahap penuntutan.
Selain itu, Anang mengatakan, Bidang Pidana Khusus Kejaksaan telah menangani beberapa perkara, yaitu perpajakan, kepabeanan, cukai, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Anang juga mengungkapkan, selama 2025, Bidang Pidana Khusus Kejagung juga telah melaksanakan penyelidikan 2.658 kasus, penyidikan 2.399 kasus, penuntutan 2.540 kasus, dan eksekusi 2.247 kasus.
Tinggalkan Komentar
Komentar