periskop.id - Meskipun rata-rata nasional angka pernikahan dini (sebelum usia 18 tahun) di Indonesia telah menyentuh titik terendah di angka 5,90% pada tahun 2024, realitas di lapangan menunjukkan ketimpangan yang mencolok.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) memperlihatkan kontras yang tajam antara wilayah dengan akses pendidikan maju seperti DI Yogyakarta yang mencatat angka 0,64%, dengan wilayah timur seperti Nusa Tenggara Barat (NTB) yang masih berada di angka 14,96%. Kesenjangan statistik ini bukan sekadar angka, melainkan cerminan dari kompleksitas tantangan infrastruktur pendidikan, faktor ekonomi, dan kuatnya pengaruh norma adat yang masih menjadi penentu utama keputusan menikah di berbagai pelosok negeri.
Tren Penurunan Signifikan Angka Pernikahan Dini Nasional
Data nasional dari tahun 2015 hingga 2024 menunjukkan perbaikan yang konsisten. Grafik statistik memperlihatkan penurunan persentase yang tajam dalam satu dekade terakhir. Pada tahun 2015, angka prevalensi pernikahan dini berada pada tingkat 12,14%. Angka ini terus menurun setiap tahunnya hingga mencapai 5,90% pada tahun 2024. Penurunan lebih dari 50% dalam kurun waktu sepuluh tahun ini mengindikasikan adanya dampak positif dari intervensi kebijakan pemerintah dan partisipasi masyarakat.
Faktor utama yang mendorong penurunan ini adalah revisi Undang-Undang Perkawinan pada tahun 2019. Kebijakan negara yang menaikkan batas minimal usia menikah bagi perempuan menjadi 19 tahun menutup celah administratif yang sebelumnya memungkinkan terjadinya pernikahan anak. Penegakan hukum ini memaksa masyarakat untuk mematuhi standar usia kedewasaan yang baru.
Selain aspek hukum, peningkatan kesadaran masyarakat juga memberikan kontribusi besar. Kampanye nasional mengenai pencegahan stunting memberikan pemahaman kepada keluarga bahwa pernikahan di usia remaja memiliki risiko kesehatan yang tinggi bagi ibu dan anak. Di sisi lain, prioritas masyarakat mulai bergeser. Kesadaran akan pentingnya pendidikan membuat banyak orang tua dan remaja lebih memilih untuk menyelesaikan wajib belajar atau melanjutkan ke perguruan tinggi daripada memutuskan untuk menikah di usia muda.
Disparitas Wilayah dan Dominasi Prevalensi di Kawasan Timur Indonesia
Meskipun rata-rata nasional menunjukkan penurunan, data BPS memperlihatkan ketimpangan yang nyata antarwilayah. Provinsi-provinsi di kawasan timur Indonesia masih mendominasi tingkat prevalensi tertinggi. NTB mencatat angka 14,96%, diikuti oleh Papua Selatan sebesar 14,40%, dan Sulawesi Barat sebesar 10,71%. Tingginya angka di wilayah ini dapat disebabkan oleh permasalahan yang kompleks, meliputi faktor budaya, geografis, dan ekonomi.
Secara sosiologis, norma adat istiadat di beberapa daerah masih memberikan pengaruh yang kuat. Di wilayah tertentu, pernikahan dianggap sebagai penanda kedewasaan sosial atau mekanisme untuk menjaga kehormatan keluarga. Aturan adat ini sering kali berjalan beriringan atau bahkan mendahului aturan hukum formal yang berlaku.
Selain faktor sosial budaya, kendala aksesibilitas pendidikan menjadi penyebab utama yang memperkuat risiko pernikahan dini. Di wilayah kepulauan dan pedalaman, jarak sekolah menengah yang jauh, keterbatasan transportasi, serta minimnya infrastruktur pendidikan menyebabkan banyak anak perempuan tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang menengah.
Padahal, laporan UNICEF dalam Child Marriage and Education: Data Brief menegaskan bahwa pendidikan merupakan faktor protektif paling kuat terhadap pernikahan anak. Anak perempuan yang tetap bersekolah di tingkat menengah memiliki kemungkinan yang jauh lebih kecil untuk menikah dini dibandingkan mereka yang putus sekolah. Ketika akses pendidikan terhenti, pilihan hidup anak perempuan menjadi semakin sempit, dan pernikahan kerap dipersepsikan sebagai satu-satunya opsi yang tersedia.
Faktor ekonomi juga turut memperburuk situasi, bagi keluarga dengan tingkat kesejahteraan rendah, menikahkan anak perempuan dianggap sebagai solusi untuk mengurangi beban tanggungan ekonomi keluarga.
Peran Ekosistem Pendidikan Maju dan Peluang Ekonomi di Perkotaan
Kondisi yang berbeda terjadi di wilayah Indonesia Barat, khususnya di Pulau Jawa dan sebagian Sumatera. Provinsi-provinsi di wilayah ini mencatatkan angka pernikahan dini terendah pada tahun 2024. Daerah Istimewa Yogyakarta mencatat angka 0,64%, disusul oleh DKI Jakarta sebesar 1,68%, dan Sumatera Utara sebesar 1,81%. Rendahnya angka di daerah ini berkaitan erat dengan ketersediaan fasilitas dan struktur sosial masyarakat perkotaan.
Wilayah seperti Yogyakarta dan Jakarta memiliki ekosistem pendidikan dan ekonomi yang maju. Ketersediaan sekolah yang merata dan lapangan pekerjaan yang luas memberikan alternatif kegiatan produktif bagi perempuan muda. Di lingkungan ini, fokus utama remaja perempuan adalah mengejar pendidikan tinggi dan membangun karier. Pola pikir masyarakat yang lebih modern menempatkan kemapanan finansial dan kesiapan mental sebagai syarat utama sebelum melangsungkan pernikahan.
Akses terhadap informasi juga menjadi faktor penentu. Remaja di kota-kota besar memiliki kemudahan dalam mengakses informasi mengenai kesehatan reproduksi dan dampak negatif pernikahan dini melalui media digital. Selain itu, norma sosial di lingkungan perkotaan cenderung tidak mendukung pernikahan di usia sekolah, sehingga kontrol sosial bekerja efektif dalam mencegah terjadinya pernikahan anak. Hal ini membuktikan bahwa akses pendidikan dan informasi yang baik berkorelasi lurus dengan penurunan angka pernikahan dini.
Tinggalkan Komentar
Komentar