periskop.id - Teknologi digital seharusnya membuat dunia kerja lebih transparan, tetapi di tangan yang salah, ia justru menciptakan pasar gelap yang sangat rapi. Penjualan struk fiktif di e-commerce telah mencapai level yang mengkhawatirkan. Dengan foto produk yang tidak disamarkan dan deskripsi eksplisit, para penjual ini terang-terangan menantang sistem audit perusahaan. Ini adalah peringatan keras bahwa sementara kita mendigitalisasi bisnis, para pelaku fraud juga sedang mengotomatisasi kecurangan mereka.
Struk Fiktif Dijual Bebas dengan Rating Tinggi
Jika biasanya barang ilegal dijual dengan kata kunci samar, fenomena kali ini justru menunjukkan keberanian para penjual. Sejumlah toko di platform e-commerce diketahui secara terbuka menjajakan struk palsu dari berbagai jenis transaksi. Mulai dari struk pengisian bahan bakar minyak (BBM) di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), tagihan restoran mewah, hingga nota belanja kebutuhan harian di minimarket. Foto kumpulan struk ditampilkan secara gamblang di etalase toko, lengkap dengan testimoni pelanggan dan angka penjualan yang mencapai ratusan transaksi.
Harga yang ditawarkan juga sangat terjangkau, hanya sekitar Rp15.000 per lembar. Penjual tidak ragu mencantumkan deskripsi penggunaan, “untuk klaim makan”, “keperluan operasional kantor”, hingga “bukti BBM”. Rating tinggi dan ulasan positif yang terpampang di toko-toko ini memperkuat dugaan bahwa praktik jual beli struk palsu ini telah dimanfaatkan secara luas oleh oknum karyawan untuk membobol kas perusahaan.
Fenomena ini bukan sekadar cerita kriminal biasa. Cara penjual memasarkan produk ilegal secara terbuka menunjukkan skala dan sistematisnya praktik ini. Transparansi yang seharusnya menjadi nilai positif di e-commerce justru dimanfaatkan untuk membangun pasar gelap bukti bayar palsu, menguji integritas perusahaan, dan menimbulkan risiko besar bagi budaya kerja profesional.
Risiko Hukum Pemalsuan Struk di Tempat Kerja
Di banyak tempat kerja, pemalsuan struk pengeluaran kerap dianggap sepele dan dibungkus istilah “uang lelah” atau tambahan kecil yang dianggap wajar. Padahal, praktik ini memiliki konsekuensi hukum yang serius. Secara pidana, penggunaan struk atau bukti pengeluaran palsu termasuk pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 391 UU 1/2023 dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun. Nominal yang kecil tidak menghapus unsur pidana ketika dokumen yang digunakan terbukti tidak sah.
Dari perspektif ketenagakerjaan, tindakan ini juga berisiko tinggi. Dalam kerangka hukum ketenagakerjaan pasca-UU Cipta Kerja, pelanggaran yang menyangkut kejujuran dan integritas dapat dijadikan dasar sanksi berat oleh perusahaan, termasuk pemutusan hubungan kerja, tentu dengan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Manipulasi dokumen keuangan bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan persoalan serius yang dapat mengakhiri karier pekerja.
Fenomena ini bukan kasus terisolasi. Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) dalam Report to the Nations mencatat bahwa kecurangan internal masih marak terjadi di berbagai organisasi. Skema penipuan reimbursement sering luput dari pengawasan karena nilainya tampak kecil dan dilakukan berulang sehingga baru terungkap setelah berjalan cukup lama. Dampaknya pun tidak hanya kerugian finansial, tetapi juga kerusakan budaya kerja. Ketika kecurangan kecil dibiarkan, batas etika mengabur dan kepercayaan dalam organisasi perlahan terkikis.
Solusi Menghapus Celah Struk Palsu
Manipulasi struk pengeluaran sering dianggap sepele, bahkan dianggap sekadar tambahan kecil yang tidak merugikan siapa pun. Padahal, praktik ini menyimpan risiko serius, bukan hanya bagi keuangan perusahaan, tetapi juga reputasi dan karier karyawan. Sekali tercatat melakukan pelanggaran semacam ini, konsekuensinya bisa panjang.
Untuk menghadapi tantangan tersebut, banyak perusahaan kini meninggalkan sistem audit manual yang rawan kesalahan. Teknologi Optical Character Recognition (OCR) menjadi senjata utama. Dengan kemampuan membaca dan mengekstrak teks dari struk secara otomatis, OCR mempermudah deteksi ketidakwajaran, mulai dari font yang tidak standar, nomor seri duplikat, hingga waktu transaksi yang tidak logis. Dalam sistem modern, OCR kerap digabung dengan algoritma Artificial Intelligence (AI) untuk memperkuat kemampuan deteksi kecurangan sehingga tidak ada celah bagi struk palsu yang tampak sah secara visual.
Selain itu, tren digitalisasi transaksi semakin masif. Sistem cashless dan corporate card memungkinkan setiap pembayaran tercatat langsung di dashboard keuangan perusahaan, mengurangi ketergantungan pada struk fisik yang mudah dimanipulasi. Transparansi digital bukan sekadar tren, tetapi menjadi strategi efektif untuk memutus rantai praktik struk fiktif dan menjaga integritas pengelolaan keuangan.
Tinggalkan Komentar
Komentar