periskop.id - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman resmi mengesahkan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK). Pengesahan Adies Kadir merupakan hasil dari pembahasan calon Hakim Konstitusi pada MK RI Usulan Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, pada Senin (26/1).
“Berdasarkan pandangan dan pendapat fraksi-fraksi yang disampaikan dalam rapat tersebut, Komisi III DPR RI pada akhirnya memutuskan menyetujui Saudara Profesor Dr. Ir. H. Adies Kadir S.H.M.Hum sebagai Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Usulan Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” kata Habiburokhman, dalam Rapat Paripurna, di Gedung DPR, Selasa (27/1).
Menurut Habiburokhman, Adies Kadir dianggap layak menggantikan Inosentius Samsul yang sebelumnya menjadi Hakim Konstitusi MK dari usulan DPR.
“Memperhatikan keputusan DPR RI nomor 11/DPR.RI/1/2025-2026 tentang persetujuan DPR RI terhadap penggantian Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Indonesia yang berasal dari Usulan Lembaga DPR RI atas nama Dr. Inosentius Samsul S.H.M.Hum Komisi III DPR RI memandang perlu untuk dilakukan penggantian terhadap calon Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dalam keputusan RI tersebut untuk kepentingan konstitusional lembaga DPR RI,” ungkap dia.
Komisi III menilai, saat ini, perlu ada penguatan MK untuk menjaga marwahnya kembali pada pelaksanaan tugas dan fungsi yang hakiki.
“Oleh karena itu, Komisi III DPR RI menilai sangat penting adanya sosok Hakim Konstitusi yang memiliki pemahaman hukum yang komprehensif serta rekam jejak yang cemerlang dalam dunia hukum sehingga dapat menjadi sosok penting dalam mengembalikan marwah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,” jelas Habiburokhman.
Lebih lanjut, Habiburokhman menilai, Hakim Konstitusi perlu memiliki kapasitas tinggi, profesional, dan kredibel dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Komisi III DPR RI juga telah secara selektif melakukan pembahasan terhadap calon Hakim Konstitusi pada MK yang diusulkan oleh DPR dan menghasilkan keputusan tersebut.
“Oleh sebab itu, kami berharap agar Hakim Konstitusi terpilih dapat ditetapkan dalam Rapat Paripurna hari ini dan selanjutnya ditetapkan oleh Presiden,” tutur dia.
Setelah itu, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa yang menjadi pemimpin rapat langsung menanyakan kepada peserta rapat terkait laporan Habiburokhman tersebut.
“Apakah dapat disetujui?” tanya Saan.
“Setuju,” jawab peserta rapat.
Dengan demikian, Adies Kadir resmi menjadi Hakim Konstitusi pada MK atas usulan Lembaga DPR.
Tinggalkan Komentar
Komentar