periskop.id - Pernahkah kamu bertanya-tanya, “Apakah masih boleh makan sahur saat imsak?” Pertanyaan ini selalu muncul tiap Ramadan dan sering menimbulkan kebingungan. Banyak orang takut sahurnya sia-sia atau puasa batal jika makan setelah imsak. Supaya lebih jelas dan tidak menimbulkan kebingungan, simak penjelasannya di sini.

Kapan Sebenarnya Batas Waktu Sahur?

Berdasarkan keterangan di laman Kementerian Agama, Direktur Urais dan Binsyar Kemenag periode 2016-2017, Muhammad Thambrin, menerangkan bahwa secara etimologis imsak berarti menahan diri atau waktu penanda dimulainya puasa.

Meski demikian, para ulama telah bersepakat bahwa permulaan puasa secara syar’i adalah saat terbitnya fajar shadiq. Adapun dalam praktiknya, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Sebagian beranggapan bahwa ketika waktu subuh sudah sangat mendekati, umat Islam dianjurkan untuk berhenti makan sebagai langkah kehati-hatian. Sementara pendapat lain menyatakan bahwa makan masih diperbolehkan selama masih berada dalam kondisi syak, yaitu ketika belum ada kepastian apakah fajar telah benar-benar terbit atau belum.

Sementara itu, dilansir dari NU Online. Makan pada waktu imsak pada dasarnya masih diperbolehkan, tapi hukumnya makruh atau sebaiknya ditinggalkan. Jika tidak ada penanda imsak, seseorang biasanya hanya berpatokan pada perkiraan terbitnya fajar.

Karena itu, memperhatikan waktu imsak menjadi hal yang penting. Masih banyak orang yang mengira sahur tetap boleh dilakukan saat azan subuh berkumandang. Padahal, dalam praktiknya, jarak antara terbit fajar dan azan subuh bisa berkisar 10–15 menit. Pada rentang waktu tersebut, puasa sebenarnya sudah dimulai sehingga makan dan hal-hal yang membatalkan puasa tidak lagi diperbolehkan.

Dengan demikian, meskipun makan saat imsak tidak membatalkan puasa, hukumnya makruh. Saat peringatan imsak diumumkan, sebaiknya orang yang hendak berpuasa segera menghentikan santap sahurnya sebagai bentuk kehati-hatian.

Dalil Mengakhirkan Sahur

Dilansir dari NU Online, Rasulullah Saw. menganjurkan umat Islam untuk mengakhirkan waktu sahur, yakni melakukannya mendekati waktu subuh sebagai bagian dari sunah yang dianjurkan.

وعن أبي ذر أن النبي ﷺ كان يقول: لا تزال أمتي بخير ما أخروا السحور وعجلوا الفطر

Artinya, “Dari Abu Dzar, sungguh Nabi Muhammad Saw. bersabda, ‘Umatku akan selalu di limpahkan kebaikan ketika mengakhirkan sahur dan menyegerakan berbuka.’” (HR Ahmad).

Sekilas, mengakhirkan sahur memang bisa menimbulkan kekhawatiran karena waktunya sangat dekat dengan terbitnya fajar, sementara puasa dimulai sejak fajar terbit.

Dalam kitab Al-Umm, Imam As-Syafi'i menganjurkan orang yang hendak berpuasa untuk menghentikan makan sahur ketika waktu sudah mendekati terbit fajar. Anjuran ini adalah bentuk kehati-hatian agar tidak melewati batas waktu subuh.

Dalam kitab I’anatut Thalibin, Sayyid Bakri menjelaskan secara lebih tegas bahwa makan pada waktu imsak hukumnya makruh.

قوله لأن الأصل بقاء الليل) علة لجواز الأكل في صورة الظن وصورة الشك (قوله لكن يكره) أي لكن يكره الأكل

Artinya, “(Pada dasarnya malam masih ada) ini menjadi illat hukum bolehnya makan dalam dugaan dan keraguan. (Tetapi) makan ketika itu (makruh)”. (Utsman bin Muhammad Syatha Al-Bakri,  I‘anatut Thalibin, [Beirut, Darul Fikr: 2005], juz II, halaman 265).

Imsak sebagai Waktu Persiapan Menuju Subuh

Imsak tetap dicantumkan dalam kalender Ramadan karena memiliki fungsi penting sebagai pengingat. Kehadirannya membantu umat Islam agar lebih siap dan tidak terburu-buru menghabiskan sahur tepat di ambang waktu subuh.

Dengan adanya imsak, kita punya jeda untuk menuntaskan makan dan minum, merapikan diri, hingga bersiap menunaikan salat Subuh dengan suasana yang lebih tenang dan khusyuk.

Jadi intinya, makan saat imsak secara hukum masih diperbolehkan selama waktu subuh benar-benar belum masuk. Sebab, puasa secara syar’i dimulai ketika fajar terbit atau azan subuh telah berkumandang.

Meski begitu, menghentikan makan sejak imsak tetap dianjurkan. Selain sebagai langkah kehati-hatian, hal ini juga menjadi bentuk kedisiplinan dan kesiapan dalam menjalani ibadah puasa dengan lebih tertib.