Periskop.id - Dunia hiburan tanah air kembali diguncang oleh isu hukum yang melibatkan mantan istri pesohor Andre Taulany, Rien Wartia Trigina, atau yang lebih dikenal dengan sapaan Erin. 

Nama Erin mendadak menjadi pusat perhatian publik setelah munculnya laporan polisi terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang Asisten Rumah Tangga (ART). 

Kasus ini pun semakin memanas ketika pihak Erin memutuskan untuk melakukan langkah hukum balasan terhadap pihak yang dianggap menyebarkan fitnah di media sosial.

Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan mengonfirmasi telah menerima laporan resmi terkait dugaan kekerasan fisik tersebut. Berdasarkan keterangan otoritas setempat, laporan diajukan oleh seorang perempuan yang bekerja sebagai asisten domestik di kediaman yang berlokasi di kawasan Bintaro.

Kronologi Laporan di Polres Metro Jakarta Selatan

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi, memberikan pernyataan resmi mengenai masuknya laporan tersebut. Ia membenarkan bahwa seorang perempuan berinisial H telah mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk mencari keadilan.

“Bahwa benar telah datang ke SPKT Polres Metro Jakarta Selatan, seorang perempuan berinisial H, yang menurut pengakuannya mengalami kekerasan fisik,” kata Joko di Jakarta, seperti dikutip oleh Antara, Rabu (29/4).

Joko menjelaskan lebih lanjut bahwa pengaduan tersebut secara resmi dibuat oleh korban berinisial H pada Selasa (28/4) April 2026. Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada sore hari, sekitar pukul 15.00 WIB, di kediaman yang beralamat di Jalan Bunga Mayang 8, Bintaro, Jakarta Selatan.

Laporan tersebut kini telah terdaftar secara hukum dengan nomor registrasi LP/1680/IV/2026/Polres Metro Jakarta Selatan tertanggal 29 April 2026. 

Dalam dokumen laporan tersebut, Erin tercatat sebagai pihak terlapor. Ia diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 466 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.

Tahap Awal Penyelidikan dan Pencarian Alat Bukti

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih bersikap hati-hati dalam memberikan keterangan lebih terperinci mengenai duduk perkara kasus ini. Joko menekankan bahwa seluruh proses masih berada dalam tahap awal penyelidikan oleh unit terkait.

“Ini kan laporan polisi baru kita terima. Kemudian setelah diterima tentunya didisposisi ke unit yang menangani, lalu baru didalami terkait dugaan penganiayaan dimaksud,” ucapnya.

Meskipun detail kronologi kejadian belum dapat dipublikasikan secara utuh, kepolisian memastikan bahwa hanya ada satu orang korban dalam kasus ini, yaitu saudari H. 

Terkait pemenuhan alat bukti, kepolisian mengisyaratkan bahwa hasil visum kemungkinan besar telah dilakukan oleh pelapor, namun tim penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan medis yang lebih valid untuk memperkuat berkas perkara.

“Kebenarannya nanti ditindaklanjuti lagi,” tambah Joko. Saat ini, kepolisian belum merilis jadwal pemeriksaan terhadap pelapor maupun terlapor.

Viral di Media Sosial: Tuduhan Kekerasan dan Intimidasi

Isu ini pertama kali meledak dan menjadi perbincangan hangat di kalangan warganet setelah sebuah akun di platform Threads dengan nama pengguna @niadamanik7 mengunggah konten video. 

Video tersebut memperlihatkan seorang perempuan yang diidentifikasi sebagai ART di rumah Erin. Dalam narasinya, akun tersebut secara gamblang menuding adanya perlakuan tidak manusiawi.

"Ini ART, yang dianiaya sama Erin mantan istri Andre Taulany, ini di depan rumah Andre Taulany, kasihan dia dianiaya, gaji dan hp dan bajunya ditahan, sekarang dia lagi melapor ke polres, tolong dia ya pak polisi," tulis akun.

Unggahan tersebut juga menguraikan serangkaian tindakan yang diduga mengarah pada kekerasan fisik yang cukup ekstrem serta intimidasi psikis. Narasi yang beredar menyebutkan bahwa korban mengalami pencekikan, tendangan, hingga ancaman menggunakan senjata tajam.

"Apa ya, wanita ini nggak bisa disenggol hukum karena dia bilang polisi, pejabat semua temennya, dan dia orang hebat, sampai menganiaya pembantunya, mencekik, mengancam dengan pisau, menendang, memukul kepala ART-nya, menahan gajinya, menghancurkan hp ART-nya," tutur akun tersebut dalam unggahan yang viral.

Langkah Hukum Balasan

Menghadapi serangan tuduhan di ruang publik, Erin tidak tinggal diam. Pada Kamis (30/4), Erin secara resmi melaporkan akun Threads yang menyebarkan informasi tersebut ke pihak berwajib. 

Langkah ini diambil karena Erin merasa menjadi korban fitnah dan pencemaran nama baik yang sangat merugikan reputasinya.

Pihak Erin secara tegas membantah seluruh tuduhan penganiayaan yang dialamatkan kepadanya. Melalui kuasa hukumnya, mereka menduga bahwa narasi negatif ini sengaja disebarkan oleh pihak penyalur ART. 

Diduga, ART berinisial H menyampaikan cerita yang tidak benar kepada penyalur, yang kemudian disebarluaskan oleh akun berinisial @niadamanik7 di platform Threads.

Kuasa hukum Erin menyatakan bahwa laporan balik ini menyasar dugaan pelanggaran Pasal 433, 424, dan 441 KUHP terkait fitnah dan pencemaran nama baik. Ancaman hukuman bagi pihak yang terbukti melakukan fitnah tersebut tidak main-main, yakni maksimal lima tahun penjara.

Bantahan Terkait Penahanan Gaji

Selain isu penganiayaan, Erin juga memberikan klarifikasi mengenai tuduhan penahanan gaji. Menurutnya, ART berinisial H tersebut merupakan pekerja baru yang masa kerjanya bahkan belum genap satu bulan. Oleh karena itu, secara administratif, ART tersebut memang belum memasuki periode penerimaan gaji pertama.

Erin menegaskan bahwa tuduhan menahan hak karyawan adalah tidak berdasar. Sebaliknya, Erin mengklaim telah menjalankan kewajibannya secara profesional, termasuk membayar biaya administrasi kepada pihak penyalur saat pertama kali merekrut ART tersebut. 

Kini, kedua belah pihak saling menunggu hasil penyelidikan pihak kepolisian untuk membuktikan siapa yang benar di mata hukum.