periskop.id - Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk wajib pajak orang pribadi (OP) memasuki batas akhir pada 30 April 2026. Namun, di momen krusial tersebut, sejumlah wajib pajak mengeluhkan kendala pada layanan Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Berdasarkan pantauan Periskop, laman Coretax menampilkan pemberitahuan bahwa sistem tengah dalam proses pemeliharaan. Selama periode tersebut, seluruh layanan Coretax DJP untuk sementara tidak dapat diakses.
"Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan, Coretax DJP menjalani proses pemeliharaan sistem," tulis pemberitahuan Coretax, dikutip Kamis (30/4).
Kondisi ini memicu keluhan dari wajib pajak yang hendak melaporkan SPT di hari terakhir. Salah satunya, Susan, yang mengaku mengalami kesulitan mengakses sistem sejak siang hari.
Ia menuturkan baru sempat melakukan pelaporan pada hari terakhir karena sebelumnya belum memiliki waktu luang. Namun, upayanya terkendala karena situs yang sulit diakses.
"Tadi mulai mau lapor jam 11.22 siang. Karena baru ingat hari ini sudah akhir april, dan baru senggang. Web eror seperti biasa," ucap Susan kepada Periskop, Kamis (30/4).
Susan juga mengaku telah berulang kali mencoba memasukkan passphrase sesuai ketentuan, tetapi tetap tidak berhasil. Hingga saat ini, proses pelaporan SPT yang dilakukannya belum dapat diselesaikan karena sistem yang semakin tidak stabil.
"Sudah coba buat passphrase yg benar sesuai ketentuan, tapi gak bisa bisa. Sampai saat ini belum bisa submit. Malah webnya makin eror," keluhnya.
Susan berharap pemerintah kembali memberikan perpanjangan waktu pelaporan SPT apabila memang menargetkan capaian kepatuhan yang lebih tinggi. Menurutnya, perpanjangan perlu dibarengi dengan perbaikan sistem agar wajib pajak tidak terus-menerus menghadapi kendala teknis saat hendak melapor.
"Diperpanjang lagi kalau emang mau capaian jumlah lapor SPT-nya banyak. Dan webnya jamgan eror-eror mulu,"harapnya.
Ia menilai gangguan pada sistem Coretax bukan persoalan baru. Karena itu, ia meminta perbaikan layanan dilakukan secara menyeluruh agar proses pelaporan pajak dapat berjalan lebih lancar, terutama saat mendekati tenggat waktu pelaporan.
"Dari dulu masalahnya (website error) itu mulu," tutup Susan.
Tinggalkan Komentar
Komentar