Periskop.id - Pernah dapat tagihan pinjaman online yang tidak pernah kamu ajukan? Bisa jadi NIK atau KTP kamu sudah disalahgunakan pihak lain untuk mengajukan pinjol tanpa sepengetahuanmu.
Kasus penyalahgunaan data kependudukan di Indonesia terus meningkat. Data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum di KTP rawan bocor, dicuri lewat penipuan digital, atau disalahgunakan oknum tertentu.
Akibatnya, korban bisa menerima tagihan atas pinjaman yang tak pernah mereka ajukan, skor kreditnya anjlok, bahkan berurusan dengan masalah hukum maupun administratif. Karena itu, penting mengetahui cara mengecek status identitas sekaligus langkah yang perlu diambil kalau ternyata sudah jadi korban.
Bagaimana Cara Cek Identitas Lewat SLIK OJK?
Salah satu cara memeriksa penyalahgunaan identitas adalah lewat Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Layanan ini menampilkan riwayat kredit maupun fasilitas pembiayaan yang tercatat atas nama pengguna.
Kalau muncul pinjaman atau fasilitas kredit yang tidak pernah diajukan, itu bisa jadi indikasi identitas sudah disalahgunakan. Segera klarifikasi ke lembaga keuangan terkait begitu ditemukan kejanggalan semacam ini.
Perlu dicatat, SLIK hanya mencatat data dari lembaga jasa keuangan resmi yang melapor ke OJK. Artinya, tidak semua pinjaman online ilegal akan muncul di sistem ini.
Cek Akun di Platform Pinjol Legal
Selain SLIK, pengecekan mandiri bisa dilakukan di aplikasi pinjaman online berizin dan diawasi OJK. Caranya dengan mencoba login memakai nomor telepon atau email yang biasa dipakai.
Kalau muncul akun yang tidak pernah dibuat atau ada riwayat pinjaman asing, segera hubungi layanan pelanggan penyelenggara untuk minta klarifikasi dan investigasi. Langkah ini penting terutama kalau sebelumnya pernah ada dugaan kebocoran data pribadi.
Apa Tanda-tanda KTP Disalahgunakan untuk Pinjol?
Penyalahgunaan identitas tidak selalu langsung disadari pemilik KTP. Beberapa tanda yang patut diwaspadai antara lain munculnya tagihan pinjaman yang tak pernah diajukan, pesan penagihan dari perusahaan pembiayaan asing, atau ditemukannya riwayat kredit tak dikenal saat mengajukan pembiayaan baru.
Kalau menemukan salah satu tanda tersebut, segera lakukan konfirmasi ke penyelenggara layanan keuangan supaya sumber masalah bisa diketahui lebih awal.
Pimpinan Hemasparama Suhari menjelaskan, persoalan ini kian sering muncul dalam konsultasi yang diterima lembaganya. "Dalam beberapa waktu terakhir kami menerima lebih banyak konsultasi dari masyarakat yang baru mengetahui identitasnya digunakan orang lain setelah menerima tagihan atau ketika mengajukan kredit di lembaga keuangan. Kondisi ini menunjukkan pentingnya masyarakat rutin memeriksa status kreditnya," ujarnya.
Langkah Apa Saja Jika Sudah Jadi Korban?
Kalau terbukti identitas dipakai tanpa izin, ada beberapa langkah yang bisa segera diambil. Pertama, ajukan pengaduan ke OJK untuk mendapat arahan sesuai ketentuan berlaku.
Kedua, hubungi perusahaan pinjol yang mencatatkan fasilitas kredit tersebut guna mengajukan sengketa identitas dan meminta pemeriksaan internal. Ketiga, buat laporan ke kepolisian kalau ada dugaan pencurian identitas, pemalsuan data, atau tindak pidana lain.
Selain itu, segera ganti kata sandi akun penting seperti email, mobile banking, dan dompet digital kalau diduga terjadi kebocoran data. Aktivasi autentikasi dua faktor (2FA) juga bisa jadi lapisan keamanan tambahan.
Suhari menambahkan, kecepatan bertindak sangat menentukan proses penyelesaian masalah. "Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengumpulkan seluruh bukti yang dimiliki, menghubungi penyelenggara layanan keuangan yang mencatatkan pinjaman tersebut, kemudian segera melaporkan kepada OJK maupun aparat penegak hukum apabila terdapat dugaan tindak pidana. Semakin cepat ditangani, semakin besar peluang permasalahan dapat diselesaikan," tandasnya.
Bagaimana Cara Mencegah Penyalahgunaan Data Pribadi?
Suhari mengingatkan bahwa data pribadi seperti foto KTP, NIK, swafoto, hingga nomor telepon sebaiknya hanya diberikan kepada pihak dengan tujuan jelas dan legalitas yang bisa dipertanggungjawabkan. "Jangan mudah mengunggah atau mengirimkan dokumen identitas kepada pihak yang tidak dikenal," paparnya.
Ia juga menekankan pentingnya pemeriksaan lewat beberapa jalur karena tidak semua pinjaman online tercatat dalam satu sistem. "SLIK OJK memang menjadi salah satu sarana penting untuk mengecek riwayat kredit, tetapi masyarakat juga perlu melakukan pemeriksaan langsung pada platform pinjaman online legal apabila merasa pernah mengalami kebocoran data atau aktivitas digital yang mencurigakan," ujarnya.
Menurut Suhari, perlindungan data pribadi bukan cuma tanggung jawab pemerintah atau penyelenggara layanan digital, melainkan juga masyarakat sebagai pemilik data. "Biasakan memeriksa riwayat kredit secara berkala, aktifkan autentikasi dua faktor pada akun penting, jangan membagikan kode OTP kepada siapa pun, dan selalu pastikan menggunakan layanan keuangan yang resmi serta diawasi OJK," ucapnya.
Rutin mengecek riwayat kredit lewat SLIK OJK maupun platform pinjol legal jadi langkah sederhana yang bisa mencegah kerugian lebih besar. Kesadaran menjaga data pribadi tetap jadi benteng pertama sebelum masalah penyalahgunaan identitas terlanjur terjadi.
Tinggalkan Komentar
Komentar