Periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring yang masuk pengawasan khusus bertambah jadi 10 perusahaan per Mei 2026. Angka ini naik dua penyelenggara dibanding bulan sebelumnya yang tercatat delapan perusahaan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyebutkan sejumlah faktor di balik masuknya penyelenggara tersebut ke daftar pengawasan khusus.

"Faktor utamanya, antara lain terkait permodalan dan/atau tingginya tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90," ucap Agusman dalam lembar jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner OJK, Jumat (10/7).

Permodalan yang kurang memadai serta rasio kredit macet yang tinggi jadi dua indikator utama yang dipakai OJK untuk menyaring penyelenggara bermasalah.

Agusman sebelumnya menjelaskan, setiap penyelenggara fintech lending yang masuk pengawasan khusus akan diarahkan lebih dulu untuk melakukan perbaikan sesuai ketentuan.

Perbaikan tersebut mencakup pemenuhan permodalan dan peningkatan kualitas pembiayaan, demikian dipaparkan Agusman.

Jika perbaikan yang diminta tak kunjung terpenuhi, OJK akan mengambil langkah lanjutan sesuai hasil pengawasan.

Langkah tersebut bisa berujung pada pencabutan izin usaha bagi penyelenggara yang bersangkutan.

Di sisi lain, kualitas kredit industri fintech lending justru menunjukkan perbaikan secara keseluruhan.

OJK mencatat TWP90 industri per Mei 2026 berada di angka 4,42%, membaik dibanding April 2026 yang sebesar 4,62%.

Perbaikan rasio kredit macet secara industri ini terjadi bersamaan dengan bertambahnya jumlah penyelenggara individual yang justru masuk pengawasan khusus, menandakan ketimpangan kualitas antar-penyelenggara di sektor ini.