periskop.id - Badan Pusat Statistik (BPS) resmi meluncurkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 sebagai pembaruan atas KBLI 2020. Klasifikasi terbaru ini dirancang untuk menangkap perubahan cepat struktur ekonomi nasional, mulai dari ekspansi ekonomi digital hingga penguatan agenda transisi hijau.

KBLI diyakini menjadi standar utama dalam memetakan seluruh aktivitas ekonomi di Indonesia. Instrumen ini berperan strategis sebagai dasar analisis ekonomi, perumusan kebijakan, penentuan kegiatan usaha, hingga penyusunan statistik resmi negara.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) RI Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan, KBLI 2025 disusun dengan mengacu pada International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC) Revision 5 yang direkomendasikan United Nations Statistical Commission (UNSC) pada 11 Maret 2024 lalu. Standar global tersebut telah diterapkan di berbagai negara, termasuk Uni Eropa dan Singapura.

“KBLI 2025 memastikan klasifikasi lapangan usaha Indonesia tetap relevan dengan perkembangan ekonomi, teknologi, dan model bisnis baru, sekaligus menjaga keterbandingan statistik di tingkat internasional,” ujar Amalia dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (19/12).

Pembaruan KBLI dilakukan secara berkala setiap lima tahun sesuai rekomendasi Committee of Experts on International Statistical Classification (CEISC) dengan melibatkan kolaborasi lintas sektor, tercermin dari masuknya 1.164 usulan yang berasal dari 30 kementerian dan lembaga.

Sejumlah aktivitas ekonomi baru pun kini resmi masuk dalam KBLI 2025. Di antaranya jasa intermediasi platform digital, Factoryless Goods Producers (FGP) yang tidak lagi dipandang sebagai perdagangan semata, industri konten digital seperti podcast, gim, dan streaming, hingga perdagangan, penangkapan, dan penyimpanan karbon.

Tidak berhenti di situ, klasifikasi sektor energi terbarukan dan jasa keuangan juga diperluas. Dari sisi struktur, KBLI 2025 menambah jumlah kategori menjadi 22 kategori dari sebelumnya 21 kategori. Sehingga secara total, klasifikasi ini mencakup 87 golongan pokok, 257 golongan, 519 subgolongan, dan 1.560 kelompok usaha.

Dengan demikian, Amalia optimis KBLI 2025 akan menjadi rujukan utama dalam berbagai kegiatan statistik nasional, termasuk Sensus Ekonomi 2026, pemutakhiran Statistical Business Register (SBR), serta penyusunan statistik resmi lainnya. Selain itu, klasifikasi ini juga menjadi acuan penting di sektor keuangan, industri, dan perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).

"Dengan pembaruan ini, BPS menargetkan KBLI 2025 mampu menjadi fondasi kuat bagi kebijakan berbasis data, sejalan dengan arah transformasi ekonomi Indonesia menuju era digital dan ekonomi berkelanjutan," tutup Amalia.