periskop.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penanganan perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), di mana tiga di antaranya merupakan oknum jaksa.
“Total lima tersangka. Ada tiga oknum jaksa yang ditetapkan tersangka oleh kita dan sudah penyidikan, serta dua dari swasta,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (19/12).
Anang memerinci identitas tiga oknum jaksa yang kini menyandang status tersangka. Mereka adalah Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang berinisial HMK, Kasi D Kejaksaan Tinggi Banten berinisial RV, dan Kasubag Daskrimti Kejaksaan Tinggi Banten berinisial RZ.
Selain aparat penegak hukum, dua pihak swasta turut terseret dalam pusaran kasus ini. Tersangka DF diketahui berperan sebagai penasihat hukum, sedangkan MS bertindak sebagai penerjemah bahasa.
Dalam proses penyidikan, Korps Adhyaksa telah menerima pelimpahan barang bukti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang tunai hampir satu miliar rupiah diamankan sebagai bukti hasil kejahatan.
“Uang yang disita kemarin sekitar Rp941 juta. Sementara ini yang diperoleh dari kemarin penyerahan pada saat di KPK Rp 941 juta,” ungkap Anang.
Dana tersebut diduga kuat berasal dari pemerasan terhadap tiga pihak yang berperkara. Korban terdiri dari terdakwa berinisial TA (WNI), terdakwa CL (Warga Negara Korea Selatan), serta seorang saksi berinisial IL.
Anang menjelaskan kasus ini bermula dari temuan tim intelijen Kejaksaan. Pihaknya mengendus indikasi ketidakprofesionalan dan transaksi gelap yang dilakukan para jaksa saat menangani perkara ITE yang melibatkan warga negara asing.
“Ini terkait dengan penanganan perkara tindak pidana umum ITE di mana yang melibatkan warga negara asing sebagai pelapor, dan juga tersangkanya ada warga negara asing dan warga negara Indonesia,” jelasnya.
Respons cepat dilakukan Kejagung dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 17 Desember 2025. Langkah ini mendahului operasi tangkap tangan (OTT) yang kemudian dilakukan oleh KPK terhadap jaksa RZ, DF, dan MS.
Karena proses penyidikan di internal Kejaksaan sudah berjalan lebih dulu, KPK akhirnya melimpahkan penanganan ketiga orang yang terjaring OTT tersebut kepada Kejagung pada Jumat dini hari.
“Yang jelas, pada saat OTT kami sudah mengeluarkan sprindik. Kemudian, KPK OTT. Karena kita beri tahu bahwa kita sudah melakukan sprindik, akhirnya dengan koordinasi yang baik, diserahkan ke kami,” ucap Anang.
Kini, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Penyidik terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pejabat yang lebih tinggi. Anang menegaskan institusinya tidak akan pandang bulu dalam menindak oknum yang mencoreng nama baik lembaga.
“Prinsipnya kita tidak akan melindungi terhadap oknum-oknum di kita. Selama itu barang bukti dan alat bukti kuat, cukup, kita tindak lanjuti,” pungkasnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar