ADHI Karya Restrukturisasi Utang Rp3 Triliun ke Bank Himbara
ADHI Karya mengikat perjanjian restrukturisasi utang Rp3 triliun dengan tiga bank Himbara sebagai langkah awal pembenahan bisnis perusahaan.

Periskop.id - PT Adhi Karya Tbk (ADHI) resmi mengikat perjanjian restrukturisasi utang dengan tiga bank pelat merah. Total utang yang direstrukturisasi mencapai Rp3 triliun, mencakup pokok dan bunga hingga Juli 2026.
Perjanjian bertajuk master restructuring agreement (MRA) itu diteken ADHI bersama PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), dan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) pada 18 September 2026. BMRI ditunjuk sebagai agen fasilitas dalam kesepakatan ini.
Direktur Utama ADHI Moeharmein Zein Chaniago menyebut penandatanganan MRA sebagai langkah awal pembenahan lini bisnis perseroan.
"Kita dapat membangun fundamental bisnis yang semakin sehat, menciptakan pertumbuhan yang lebih berkelanjutan di masa depan," kata Moeharmein dalam keterbukaan informasi, Senin (21/9).
Moeharmein menjelaskan, restrukturisasi ini diharapkan memperkuat struktur keuangan perusahaan ke depan. Ia menilai kesepakatan dengan tiga bank Himbara tersebut jadi fondasi bagi perbaikan kinerja bisnis ADHI secara menyeluruh.
Jumlah terutang Rp3 triliun tersebut mencakup akumulasi pokok dan bunga dari seluruh kreditur yang tergabung dalam skema MRA. Angka ini dihitung berdasarkan proyeksi kewajiban perseroan sampai Juli 2026.
Keterlibatan tiga bank besar milik negara, yakni BMRI, BBRI, dan BBNI, menunjukkan skema restrukturisasi ini melibatkan sindikasi perbankan pelat merah. BMRI sebagai agen fasilitas bertugas mengoordinasikan pelaksanaan kesepakatan antara ADHI dan para kreditur.
Informasi mengenai penandatanganan MRA ini disampaikan ADHI melalui keterbukaan informasi ke otoritas bursa. Dokumen tersebut memuat rincian nilai utang serta pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian.
Langkah restrukturisasi utang oleh emiten konstruksi pelat merah seperti ADHI kerap dilakukan untuk menjaga keberlangsungan arus kas perusahaan. Skema semacam ini umumnya memberi keleluasaan waktu pembayaran bagi debitur tanpa menghapus kewajiban pokok.
Bagi ADHI, kesepakatan dengan bank Himbara ini menjadi bagian dari upaya jangka panjang memperbaiki fundamental keuangan perusahaan.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai adhi karya, Restrukturisasi, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dengan mengeklik tautan.



Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.