Bayan Resources Cabut Force Majeure usai RKAB 2026 Disetujui
Bayan Resources mencabut force majeure tiga anak usahanya usai RKAB 2026 disetujui ESDM, membuka jalan operasional tambang kembali berjalan.

Periskop.id - PT Bayan Resources Tbk (BYAN) mencabut status force majeure atas tiga anak usahanya, PT Tiwa Abadi (TA), PT Tanur Jaya (TJ), dan PT Fajar Sakti Prima (FSP). Pencabutan itu dilakukan setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merestui perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 ketiga perusahaan tersebut pada Rabu (23/9).
Manajemen Bayan menyampaikan, kondisi memaksa itu sebelumnya berlaku terhadap kewajiban penyediaan batu bara berdasarkan Coal Supply Agreement kepada para pelanggan. Perusahaan menegaskan, status tersebut resmi dicabut setelah persetujuan RKAB diterbitkan secara lengkap.
"Sudah, kalau sekarang sudah, penerbitan RKAB untuk Bayan," ujar Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (21/9).
Tri menjelaskan, proses evaluasi terhadap persyaratan teknis dan matriks ketiga perusahaan itu sudah rampung. Ia menyebutkan, total tambahan kuota produksi batu bara untuk TA, TJ, dan FSP berkisar antara 15 juta hingga 20 juta ton.
"Angkanya berapa ya? 15-an juta ton apa 20 juta ton ya? Ya in between itu lah," kata Tri.
Tri turut menepis spekulasi yang mengaitkan terbitnya persetujuan tambahan RKAB tersebut dengan isu pergantian pemegang saham di tubuh perusahaan. Menurutnya, perubahan kepemilikan saham tidak bisa serta-merta dikaitkan dengan perizinan operasional tanpa prosedur hukum resmi dari pemerintah.
"Pergantian pemegang saham itu harus seizin menteri. Kalau baru kesepakatan awal, ya silakan saja. Tapi perubahan pemegang saham itu baru sah apabila sudah mendapat persetujuan menteri, itu sudah lama," tegas Tri.
Di sisi lain, Manajemen Bayan menyampaikan pencabutan force majeure ini membuka jalan bagi TA, TJ, dan FSP untuk kembali menjalankan persiapan operasional pertambangan batu bara. Perseroan disebut dapat kembali melaksanakan kegiatan pengangkutan dan penjualan batu bara melalui anak usahanya.
"Dengan diterimanya persetujuan atas perubahan RKAB Tahun 2026 tersebut, TA, TJ, dan FSP dapat kembali melakukan persiapan kegiatan operasional pertambangan batu bara. Perseroan sebagai produsen batu bara melalui anak-anak usahanya yang bergerak di bidang pertambangan batu bara dapat kembali melaksanakan kegiatan pengangkutan dan penjualan batu bara," tulis Manajemen Bayan dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (24/9).
Kementerian ESDM sebelumnya memastikan perubahan RKAB 2026 milik tiga anak usaha Bayan Resources telah resmi diterbitkan. Restu tersebut menjadi dasar bagi perseroan mencabut status force majeure yang berlaku sejak sebelumnya.
"Perseroan mengharapkan TA, TJ, dan FSP dapat segera melaksanakan kegiatan operasional pertambangan batu bara sehingga berdampak positif terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, dan kelangsungan usaha Perseroan," tutup Manajemen Bayan.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai PT Bayan Resources Tbk (BYAN) dengan mengeklik tautan.


Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.