Komersialisasi di Lapas Cibinong, Ombudsman: Napi Bayar untuk Tinggal di Klaster Mewah
Ombudsman RI temukan dugaan komersialisasi hunian mewah dan pungli rutin di Lapas Cibinong, lengkap dengan garasi serta mobil pribadi.

Periskop.id – Ombudsman Republik Indonesia mengungkap dugaan kuat praktik komersialisasi hunian di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Cibinong. Dari hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan, warga binaan pemasyarakatan (WBP) mengaku menyetor sejumlah uang agar bisa menempati klaster rumah khusus yang dilengkapi garasi serta fasilitas kendaraan mewah.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rahmawati Rasahan mengatakan, temuan transaksi uang sewa kamar tersebut diperoleh dari wawancara langsung tim pengawas terhadap narapidana yang menghuni deretan bangunan di kawasan lapas tersebut.
“Berdasarkan wawancara yang kami lakukan pada saat itu, terutama yang menghuni rumah, memang dia membayar sejumlah uang tetapi tidak disebutkan angkanya. Dan itu memang dikomersialkan. Nah, ini yang perlu nanti kita dalami lagi,” ujar Syafrida, di Kantor Ombudsman, Kamis (24/9).
Selain biaya sewa hunian klaster bagi napi tertentu, Syafrida menyebut pihaknya turut menemukan indikasi pungutan liar (pungli) rutin terhadap keluarga pembesuk warga binaan reguler.
“Kami mewawancarai pengunjung, dalam hal ini keluarga warga binaan yang pada saat itu sedang melakukan kunjungan, dan mereka menyebutkan ada pungli yang harus dipenuhi setiap minggu. Namun tidak jelas apakah pungli itu dilakukan oleh petugas atau sesama warga binaan,” tutur dia.
Proses pemeriksaan lapangan oleh Ombudsman sempat diwarnai insiden fisik. Syafrida membeberkan bahwa jajarannya dihalang-halangi oleh pihak lapas saat hendak memeriksa salah satu unit rumah yang dicurigai berpenghuni.
“Ada rumah ketiga yang terjadi kekerasan berupa dorong-dorongan. Itu patut diduga ada penghuninya karena kami dihalangi sedemikian rupa untuk bisa masuk. Di rumah yang terdapat mobil, kami tidak dibenarkan masuk, dan terjadi dorong-dorongan pagar serta badan antara jajaran Ombudsman dengan pihak lapas,” tutur Syafrida.
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin menambahkan, eksklusivitas kawasan hunian tersebut diperkuat dengan keberadaan mobil-mobil mewah pribadi di garasi masing-masing unit, seperti Toyota Alphard dan Toyota Fortuner. Menurut Fikri, fasilitas semacam ini mustahil diperuntukkan bagi narapidana biasa.
“Di dalam klaster itu ada mobil-mobil mewah. Misalnya Alphard, Fortuner, kemudian banyak mobil lain. Menurut kami, kalau memang itu untuk napi biasa rasanya tidak mungkin. Masing-masing rumah memiliki garasi cukup untuk satu mobil,” kata Fikri.
Fikri menegaskan pihaknya telah mendokumentasikan secara rinci identitas kendaraan, termasuk pelat nomor mobil-mobil yang terparkir di area tersebut. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi upaya penghilangan bukti.
Merespons sikap Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang mempersilakan media meliput langsung ke lokasi, Ombudsman menyambut baik langkah tersebut guna uji fakta secara berimbang. Namun, Syafrida menepis dalih bahwa deretan rumah mewah itu merupakan fasilitas asimilasi narapidana.
“Meskipun disebutkan itu adalah bangunan asimilasi, pertanyaannya apakah bangunan asimilasi hanya diperuntukkan bagi segelintir narapidana karena sangat eksklusif, atau memang bisa digunakan oleh seluruh warga binaan? Setahu kami, secara aturan, asimilasi tidak berada di dalam lapas, melainkan melalui proses di Balai Pemasyarakatan yang harus ditempuh,” ungkap Syafrida.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman RI), dan lapas dengan mengeklik tautan.




Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.