Di Sidang PHPU Ijazah Gibran, Bawaslu Tidak Diberi Akses Verifikasi
Rahmat Bagja ungkap Bawaslu tak diberi izin KPU untuk verifikasi syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat Pilpres 2024 dalam sidang MK.

Periskop.id - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja mengungkapkan pihaknya tidak diberi izin oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan verifikasi syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024.
Rahmat mengaku tidak menerima informasi sama sekali ketika proses pemeriksaan persyaratan cawapres dilakukan. Hal itu ia sampaikan saat ditanya Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
“Untuk Pak Rahmat Bagja, biasanya kan Bawaslu itu kalau menyangkut persyaratan ikut juga, bareng sama-sama dengan KPU dan segala macam. Apakah Bawaslu melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan KPU tadi? Tidak juga datang ke Diknas?” tanya Saldi kepada Rahmat pada Rabu (23/9).
“Kami karena tidak ada informasi sama sekali, ya, tidak datang Yang Mulia, izin,” jawab Rahmat.
Lebih lanjut, Rahmat menjelaskan mulanya Bawaslu diikutsertakan, tetapi Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang pihaknya membawa handphone dan kamera ke dalam ruangan. Bawaslu langsung melakukan protes kepada Ketua KPU saat itu, Hasyim Asy’ari.
“Saya sudah protes pada saat itu kepada Mas Hasyim, katanya diperbolehkan. Tapi pada praktiknya tidak diperbolehkan,” ujar Rahmat.
Karena itu, Bawaslu melakukan pengaduan kode etik kepada KPU pada tahun 2023. Namun, pengaduan tersebut berbarengan dengan proses pencalonan, pendaftaran, dan lain-lain sehingga tidak diberi akses informasi.
Diketahui, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana bersama tim mengajukan permohonan kepada Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), di antaranya meminta pembatalan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.
Permohonan tersebut dilakukan sebab Denny CS menduga adanya cacat administratif dan manipulatif terkait syarat pendidikan yang dianggap sebagai pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Terencana (TST) atas keabsahan syarat pendidikan Wapres Gibran.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Gibran Rakabuming Raka dengan mengeklik tautan.





Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.