BI Pastikan Rupiah Tanda Tangan Purbaya Tetap Sah
Meski Purbaya Yudhi Sadewa dan Perry Warjiyo sudah tak menjabat, BI pastikan uang rupiah bertanda tangan keduanya tetap sah dipakai bertransaksi.

Periskop.id - Bank Indonesia (BI) memastikan uang rupiah tahun cetak 2026 yang membawa tanda tangan mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tetap sah dipakai sebagai alat pembayaran di seluruh Indonesia. Penegasan ini muncul di tengah pergantian pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI) yang sempat memunculkan pertanyaan soal keabsahan uang yang sudah beredar di masyarakat.
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menerangkan, pencantuman tanda tangan pada uang rupiah mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang telah diubah lewat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Berdasarkan aturan itu, uang rupiah kertas memuat tanda tangan pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan, serta tanda tangan BI yang diwakili gubernurnya.
"Tanda tangan yang tercantum pada uang rupiah menyesuaikan dengan pejabat yang menjabat pada saat proses penetapan dan produksi uang rupiah," kata Denny dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (22/9).
Denny mengungkapkan, uang rupiah tahun cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo selaku Gubernur BI tetap berstatus hukum sah. Ia menegaskan, pergantian pejabat negara tidak serta-merta membuat uang yang sudah dicetak dan diedarkan jadi tidak berlaku.
"Uang Rupiah Tahun Cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo selaku Gubernur Bank Indonesia tetap merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI," ujar Denny.
Purbaya Yudhi Sadewa sendiri sudah menyelesaikan masa tugasnya sebagai Menteri Keuangan. Posisinya kini diisi Suahasil Nazara.
Perry Warjiyo juga sudah mengakhiri masa jabatannya sebagai Gubernur BI. Meski demikian, BI memastikan masyarakat tidak perlu khawatir memakai uang rupiah yang memuat tanda tangan kedua pejabat tersebut, karena seluruh uang yang sudah diterbitkan tetap berlaku sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, uang kertas pecahan Rp100.000 bertanda tangan Purbaya kini justru jadi incaran kolektor mata uang. Nilai historis dari masa transisi jabatan tersebut membuat lembaran itu punya daya tarik tersendiri di kalangan kolektor.
Denny menambahkan, uang rupiah yang diproduksi setelah ini akan menyesuaikan dengan tanda tangan pejabat yang menjabat saat proses pencetakan berlangsung.
"Uang Rupiah yang diproduksi selanjutnya akan menyesuaikan dengan tanda tangan pejabat yang menjabat sesuai ketentuan dan tahapan pengelolaan Uang Rupiah," kata Denny.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Ramdan Denny Prakoso, Purbaya Yudhi Sadewa, Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Rupiah dengan mengeklik tautan.





Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.