Periskop.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengisyaratkan adanya kajian serius mengenai kemungkinan penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara umum, sembari mengumumkan perpanjangan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 100% untuk pembelian rumah.
Purbaya menyampaikan hal tersebut dalam Konferensi Pers APBN Kita Edisi Oktober 2025 di Jakarta, Selasa (14/10). Ia menegaskan bahwa kebijakan penurunan PPN umum akan bergantung pada kinerja APBN di akhir tahun.
"Jadi gini, kita akan lihat seperti apa akhir tahun, ekonominya seperti apa, uang saya yang saya dapat itu seperti apa sampai akhir tahun. Saya sekarang belum terlalu clear, nanti akan kita lihat bisa gak kita turunkan PPN. Itu untuk mendorong daya beli masyarakat nanti ke depan," tutur Purbaya.
PPN DTP 100% untuk Properti Diperpanjang
Selain rencana tersebut, Menkeu memastikan bahwa insentif PPN yang Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100% untuk sektor properti resmi diperpanjang..
Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga daya beli kelas menengah dan memberikan dukungan pada sektor properti yang memiliki multiplier effect besar terhadap perekonomian.
"Jadi untuk menjaga daya beli kelas menengah dan mendukung sektor properti yang multiplier effect-nya besar, disediakan PPN DTP 100% untuk rumah hingga harga 5 miliar bebas PPN untuk 2 miliar pertama ya," kata Menkeu Purbaya.
Fasilitas yang awalnya dijadwalkan berakhir pada 31 Desember 2026, kini diperpanjang satu tahun.
"Fasilitasi ini diberikan untuk, diberikan hingga 31 Desember 2026 awalnya. Sekarang diperpanjang lagi hingga 31 Desember 2027," jelas Purbaya.
Purbaya memproyeksikan perpanjangan insentif ini akan dinikmati oleh sekitar 40 ribu unit rumah per tahun, yang diharapkan dapat memberikan dorongan signifikan pada pertumbuhan sektor properti.
Tinggalkan Komentar
Komentar