Periskop.id - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi telah memulai langkah besar dalam memperketat pengawasan pajak pada ekosistem aset digital.
Langkah ini ditandai dengan sosialisasi masif kepada seluruh pelaku usaha perdagangan aset kripto mengenai kewajiban pembayaran dan pelaporan pajak yang lebih terintegrasi.
Kebijakan ini menegaskan bahwa aset kripto bukan lagi area yang luput dari jangkauan administratif perpajakan nasional.
Kebijakan ini berjalan selaras dengan implementasi Automatic Exchange of Information (AEoI) dalam hal pertukaran informasi aset kripto secara otomatis berdasarkan standar internasional Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).
Dasar Hukum dan Perluasan Akses Informasi
Payung hukum utama dari kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Aturan ini telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan resmi diundangkan pada tanggal 31 Desember 2025.
Melalui PMK tersebut, jangkauan keterbukaan informasi diperluas secara signifikan. Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) kini diwajibkan untuk melaporkan data transaksi serta data pengguna aset kripto secara otomatis kepada DJP.
Langkah ini diambil setelah Indonesia menandatangani Addendum to the Multilateral Competent Authority Agreement on Automatic Exchange of Financial Account Information serta kesepakatan terkait CARF.
Dengan komitmen ini, Indonesia bergabung dengan yurisdiksi global lainnya untuk saling bertukar informasi rekening keuangan dan aset kripto relevan demi mencegah penghindaran pajak lintas negara.
Sesuai dengan regulasi terbaru, periode pelaporan kewajiban pajak bagi pedagang kripto akan dimulai pada tahun pajak 2026. Data tersebut nantinya wajib disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada awal tahun 2027.
“Perubahan Common Reporting Standard (amendments to the CRS) dan pertukaran informasi secara otomatis atas informasi aset kripto relevan dalam kerangka Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) mulai pertukaran pada tahun 2027 untuk tahun data 2026,” sebagaimana tertulis dalam poin pertimbangan PMK Nomor 108 Tahun 2025 yang dikutip pada Selasa (13/1).
Mekanisme Pelaporan dan Keterlibatan Pelaku Usaha
Dalam konferensi pers APBN KiTa sepanjang 2025 yang digelar Kamis (8/1/2026), Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai proses penyusunan aturan ini.
Bimo mengklaim bahwa pihaknya telah menerapkan prinsip meaningful participation agar seluruh agen pertukaran (exchanger) dan pelaku usaha memahami aturan main sejak awal.
"Kami sudah melakukan meaningful participation agar semua pelaku usaha, khususnya agen exchanger itu, terlibat sejak tahap penyusunan regulasi. Kami juga sudah lakukan evaluasi dan sosialisasi kepada exchanger maupun kepada wajib pajak umum terkait keterbukaan aset data kripto," terangnya.
Mengenai teknis pelaporan, Bimo menegaskan bahwa batas akhir penyampaian data tahun pertama adalah pada semester pertama 2027.
"Pelaporan pertama memang baru akan dilakukan 2027 dan paling akhir nanti 30 April 2027," ungkapnya.
Laporan yang harus disampaikan oleh PJAK Pelapor CARF, baik entitas maupun perorangan yang menyediakan jasa transaksi, wajib memuat informasi detail.
Informasi tersebut meliputi identitas pengguna (nama, alamat, dan NPWP), jenis aset kripto yang diperdagangkan, jumlah unit, hingga nilai pasar wajar dari aset yang telah dibeli atau ditransaksikan.
Dukungan OJK dan Penguatan Tata Kelola
Senada dengan Kemenkeu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memberikan dukungan penuh terhadap implementasi PMK ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menilai aturan ini sebagai katalis positif bagi industri.
“Kami memandang ini sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola dan kepatuhan, termasuk di ekosistem aset keuangan kripto, dan aset keuangan digital nasional secara keseluruhan,” ujar Hasan, seperti dikutip oleh Antara dari konferensi pers daring di Jakarta pada Jumat (9/1).
Menurutnya, transparansi merupakan syarat mutlak untuk membangun industri kripto yang sehat dan akuntabel.
“OJK melihat hal ini sebagai hal yang wajar dan diperlukan, mengingat aset kripto saat ini sudah menjadi industri yang terus berkembang dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari sistem keuangan kita yang makin terintegrasi,” jelas Hasan.
Tinggalkan Komentar
Komentar