periskop.id - Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim, mendesak pemerintah agar segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Konsumen Digital. Hal ini bertujuan menekan maraknya kasus penipuan dalam transaksi belanja online.
"Saya mendorong pemerintah, yakni Kemendag, OJK, PPATK, Komdigi, dan Telkom, untuk segera membentuk Satgas Perlindungan Konsumen Digital agar meminimalisir kasus dan kerugian dari penipuan transaksi belanja online yang terus terjadi dengan modus yang semakin canggih,” kata Rivqy di kompleks Senayan, Jakarta, dalam keterangan tertulis DPR, dikutip Jumat (21/11).
Rivqy mengatakan, jika merujuk pada data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), laporan penipuan belanja online tercatat sebanyak 56.154 laporan dengan kerugian mencapai Rp1 triliun. Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PEPK) juga mengungkap jenis penipuan yang paling sering terjadi, berkaitan dengan pembelian tiket daring dan modus penipuan belanja online yang mencantumkan nama lembaga resmi.
Dengan demikian, menurut Rivqy, tingginya jumlah kasus dan pola penipuan yang berulang menunjukkan perlunya Satgas Perlindungan Konsumen Digital agar respon dapat dilakukan dengan lebih sigap dan terstruktur.
"Caranya, satgas tersebut dapat membuat kanal atau platform bersama yang di dalamnya ada informasi data penipuan transaksi belanja online yang sedang ditangani, sedang terjadi, dan perkembangan penanganannya kepada publik. Di kanal juga bisa disertakan materi edukasi untuk konsumen digital agar terhindar dari perangkap penipu transaksi belanja online,” tutur politisi Fraksi PKB itu.
Selain itu, ia mendorong agar marketplace dan platform e-commerce memperketat proses verifikasi penjual. Rivqy menilai langkah ini penting untuk menekan maraknya praktik penipuan.
"Dengan begitu, kasus penipuan dalam transaksi belanja online bisa segera ditangani, termasuk pemberian ganti rugi bagi konsumen yang menjadi korban," tambah dia.
Terkait hal ini, pemerintah melalui instansi seperti BUMN telekomunikasi juga harus turun tangan untuk memperkuat verifikasi kartu SIM bekerja sama dengan operator seluler. Hal tersebut dapat dilakukan dengan penerapan aturan, misalnya data yang sebelumnya dipakai untuk mendaftar di satu operator tidak bisa lagi digunakan untuk mendaftar di operator lain bila terbukti terlibat dalam penipuan belanja online.
Terakhir, Rivqy mengatakan bahwa pembentukan Satgas dan berbagai langkah pengamanan lainnya harus masuk dalam proses revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Kami (Komisi VI) bersama mitra akan merumuskan revisi UU Perlindungan Konsumen ini sedetail mungkin dan mengikuti perkembangan teknologi dan informasi dari transaksi digital yang ada. Ini demi konsumen yang berdaya dan terpenuhi hak-haknya yang selama ini terpinggirkan atau rentan dalam suatu transaksi, khususnya di ranah digital," pungkas Rivqy.
Tinggalkan Komentar
Komentar