periskop.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengumpulkan Rp11,48 triliun dari 200 pengemplang pajak. Jumlah ini merupakan bagian dari target Rp20 triliun yang ditetapkan hingga akhir tahun 2025.
"Data terakhir per hari kemarin, dari target kami sampai bulan Desember sekitar Rp20 triliun, kami sudah bisa mengumpulkan dari 200 pembayar pajak yang melakukan tunggakan terbesar tersebut. Itu sekitar Rp11,48 triliun," kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijanto dalam konferensi pers APBN KiTa edisi November, dikutip Jumat (21/11).
Bimo menjelaskan, dari total tersebut terdapat kenaikan signifikan dalam satu minggu terakhir. Penambahan yang tercatat mencapai sekitar Rp1,3 triliun. Bimo menegaskan, proses penagihan ini akan terus diperbarui. Ia pun optimis angka tersebut akan terus bertambah hingga akhir tahun, karena beberapa penunggak pajak telah menyatakan komitmen mereka untuk melakukan pembayaran.
"Kami masih akan terus memperbarui ini tentu, dan khususnya untuk yang inkrah, komitmen pembayarannya juga sudah disampaikan kepada kami," terang Bimo.
Sebelumnya, Kemenkeu mengakui bahwa upaya penagihan piutang pajak dari 200 wajib pajak (WP) besar yang memiliki tunggakan signifikan masih menghadapi tantangan. Hingga saat ini, dari total tunggakan, realisasi penagihan baru mencapai Rp8 triliun.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam diskusi bersama Forum Wartawan Keuangan dan Moneter (FORKEM) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (14/11).
Purbaya menyebutkan bahwa sisa target piutang pajak masih berada di kisaran Rp50 triliun dan proses penagihannya tidak dapat dilakukan sekaligus.
"Yang 200 orang itu yang kita umumkan, sisa targetnya Rp50 triliun ya. Tapi itu kan nggak bisa langsung, ada yang dicicil dan segala macam. Sampai sekarang baru terkoleksi Rp8 triliun. Sebagian masih membayar cicilan, sebagian lagi masih dikejar. Sisa sekitar Rp50 triliun itu akan dikejar pelan-pelan," kata Menteri Purbaya.
Tinggalkan Komentar
Komentar