persikop.id - Kementerian Perdagangan tengah mengubah skema penyaluran minyak goreng subsidi "MinyaKita" dengan melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pangan, yakni Perum Bulog dan ID Food.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan perubahan tersebut dilakukan melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang saat ini proses harmonisasinya hampir rampung.

Budi menjelaskan sekitar 35% penyaluran MinyaKita akan disalurkan oleh BUMN pangan, yaitu dalam hal ini Bulog dan ID Food.

"Terkait dengan kebijakan minyak kita, jadi kebijakan minyak kita, distribusinya kita sedang ubah Permendag," kata Budi dalam konferensi pers, Jakarta, ditulis Kamis (27/11).

Ia menerangkan proses revisi regulasi tersebut telah melalui tahap harmonisasi awal dan akan dilanjutkan kembali pada Kamis mendatang. Setelah seluruh tahapan selesai, Permendag yang baru akan langsung ditandatangani.

Dengan perubahan skema ini, Budi memastikan distribusi MinyaKita akan lebih lancar menjelang periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

"Permendag sudah dapat kami tandatangani, sehingga pada Nataru ini distribusi minyak goreng akan lebih baik," tutupnya.

Sebelumnya, dalam perubahan Permendag 18/2024, terdapat lima poin utama yang ditekankan. Pertama, pemerintah akan mendorong sebagian distribusi MinyaKita melalui distributor BUMN pangan seperti Bulog dan ID Food.

Kedua, fokus distribusi MinyaKita untuk mengisi pasar rakyat. Menurut Nawandaru, langkah ini bertujuan meningkatkan akses pangan berkualitas dan terjangkau bagi masyarakat.

Ketiga, mengoptimalkan atau mendukung beberapa program pemerintah seperti gerakan pasar murah, bantuan pangan, serta pendistribusian dan pengisian pasokan di koperasi desa Merah Putih.

Keempat, pemberian insentif domestic market obligation (DMO) yang lebih tepat sasaran. Pemberian insentif saat ini dinilai tidak efektif untuk meningkatkan pemerataan distribusi MinyaKita ke seluruh pelosok Indonesia. Ke depan, insentif akan diarahkan untuk meningkatkan distribusi MinyaKita ke pasar rakyat melalui BUMN.

Terakhir, penguatan pengawasan dan pengenaan sanksi. Dukungan pengawasan dan pemberian sanksi akan ditingkatkan untuk mencegah penyelewengan yang dapat mengganggu ketersediaan pasokan dan harga, termasuk opsi penangguhan persetujuan ekspor dan/atau pembekuan persetujuan ekspor.