Periskop.id - Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan, Satgas Pangan telah menindak 75 tersangka dan mencabut 2.229 izin pengecer serta distributor nakal sepanjang 2024-2025. Aksi ini dilakukan sebagai bagian dari pengetatan pengawasan minyak goreng, beras, dan pupuk.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan, penindakan tersebut dilakukan untuk menjaga stabilitas pangan. Juga melindungi petani serta konsumen dari praktik manipulasi harga dan peredaran produk ilegal yang merugikan masyarakat.
“Selama satu tahun ada 75 tersangka. Mafia tidak boleh dibiarkan berkeliaran. Kalau kita biarkan, sama saja kita berternak kejahatan,” kata Amran dalam Sidang Pleno IV Munas XI Majelis Ulama Indonesia (MUI) 2025 di Jakarta, Jumat.
Berdasarkan data Kementan, kasus yang ditangani Satgas meliputi 16 perkara minyak goreng, 46 perkara beras, 27 perkara pupuk, serta dua kasus yang melibatkan pegawai. Seluruhnya, kata Mentan, telah diproses sesuai ketentuan.
Selain itu, sebanyak 2.229 izin pengecer dan distributor dicabut izinnya karena pelanggaran administrasi dan praktik usaha yang tidak sesuai aturan.
Penindakan dilakukan untuk memastikan distribusi pangan tetap lancar dan tidak dimonopoli.
Amran menegaskan Kementan akan terus memperkuat pengawasan guna mencegah gangguan pasokan yang dapat memicu gejolak harga pangan. “Kalau ditemukan kebatilan, bereskan. Selama saya di sini, mafia pangan pasti kami tindak,” ucapnya.
Ia kemudian mencontohkan kasus pupuk palsu yang berdampak luas pada petani. “Bayangkan pupuk palsu itu menipu 100 juta penduduk. Ini tidak bisa ditoleransi. Kami dapat 27 tersangka dari kasus pupuk,” lanjutnya.
Menurutnya, ketegasan penegakan hukum penting untuk menjaga stabilitas pangan nasional. Terutama pada komoditas strategis seperti beras dan minyak goreng yang sangat sensitif terhadap fluktuasi harga.
Satgas Pangan juga bekerja sama dengan kementerian dan lembaga lain, termasuk kepolisian dan pemerintah daerah, untuk meningkatkan pengawasan distribusi. Serta memastikan stok dan harga pangan berada pada tingkat yang wajar.
Kementan menilai, penindakan sepanjang 2024-2025 mendukung agenda transformasi pangan yang lebih luas. Termasuk peningkatan produksi, perluasan tanam, dan penguatan hilirisasi komoditas untuk menekan potensi spekulasi di tingkat distributor.
Amran pun menegaskan komitmennya untuk menjaga rantai pasok pangan nasional, agar masyarakat mendapatkan harga yang stabil dan petani memperoleh kepastian usaha.
“Ini tugas kita bersama. Ketahanan pangan harus dijaga dari hulu hingga hilir,” ujarnya.
Kemandirian Pangan
Sebelumnya, Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) mengungkapkan keberpihakan pemerintah kepada petani memperkuat kemandirian pangan nasional. Karena itu, Ketua Umum KTNA HM Yadi Sofyan Noor menyambut baik berbagai kebijakan pemerintah yang dinilai berpihak pada petani, mulai dari penurunan harga pupuk 20%, penetapan harga gabah Rp 6.500, hingga kemudahan regulasi distribusi pupuk.
“Penurunan harga pupuk hingga 20% ini merupakan kebijakan bersejarah yang belum pernah terjadi sebelumnya. Ini sangat meringankan biaya produksi petani, memperluas lahan tanam, dan tentu saja meningkatkan produktivitas karena kemudahan akses pupuk,” ujar Sofyan Noor beberapa waktu lalu.
Kebijakan-kebijakan tersebut, lanjutnya, menjadi langkah bersejarah dalam memperkuat kemandirian pangan nasional dan meningkatkan kesejahteraan petani. Selain itu, ia juga menyoroti kebijakan penetapan harga gabah minimal Rp6.500/kilogram yang dianggap memberikan kepastian pendapatan dan perlindungan harga bagi petani.
“Dengan adanya harga dasar gabah ini, petani tidak perlu lagi khawatir saat masa panen. Pemerintah memberikan jaminan harga yang layak sehingga petani bisa lebih tenang dalam berproduksi,” serunya.
Lebih lanjut, dia menekankan pentingnya pemberantasan mafia pangan sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan nasional. Ia menyebut langkah ini merupakan arahan langsung dari Presiden agar Indonesia mampu mencapai kedaulatan pangan tanpa ketergantungan impor.
“Kita harus berswasembada pangan secepatnya. Insya Allah, dengan kebijakan yang konsisten ini, kita bisa memproduksi kebutuhan pangan dari dalam negeri sendiri,” ujarnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar